Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan PP tersebut.
“Pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: AAUI Berharap Asuransi Wajib Third Party Liability Diimplementasikan Kuartal I-2026
OJK menekankan pentingnya memastikan dua hal sebelum asuransi wajib TPL diterapkan, yaitu perlindungan terhadap konsumen dan kesiapan industri.
"Termasuk mendorong agar aspek perlindungan konsumen dan kesiapan industri menjadi perhatian," tuturnya.
Sebagai informasi, OJK mencatat kinerja pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mencapai sebesar Rp 78,77 triliun per Juni 2025. Angka tersebut tumbuh sebesar 2,04% secara year on year (YoY).
Sementara secara total, total aset industri asuransi di Indonesia telah mencapai Rp 1.163,11 triliun per Juni 2025, tumbuh sebesar 3,27% secara YoY.
Selanjutnya: Cara Bayar Tagihan Adira Finane melalui M-Banking. ATM, hingga Indomaret
Menarik Dibaca: Begini Cara Mencegah Demam Berdarah Dengue (DBD) Kata Kemenkes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News