Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang pemeriksaan ahli terkait dugaan kesepakatan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pinjaman daring (pindar) yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
KPPU menduga bahwa telah terjadi kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman antar anggota AFPI sebesar 0,8% pada 2018 dan 0,4% pada 2021 yang tertuang dalam pedoman perilaku (Code of Conduct) asosiasi.
Dalam sidang KPPU yang berlangsung pada 24 November 2025 lalu, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nindyo Pramono, memberikan pandangannya terkait peran asosiasi dan tindakan para anggotanya. Menurutnya, kepatuhan anggota terhadap aturan asosiasi bukan bentuk kesepakatan perjanjian, apalagi jika sifatnya mandatory.
Baca Juga: Tuduhan KPPU Soal Kartel Bunga Pindar Dinilai Rancu dan Tak Pro Konsumen
“Sebagai anggota asosiasi, ada aturan yang diterbitkan oleh asosiasi, umpamanya produknya adalah Code of Conduct. Bahwa anggota memenuhi aturan, melaksanakan aturan, itu bukan perjanjian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa produk asosiasi, seperti Code of Conduct dan pedoman perilaku, bukanlah perjanjian karena tidak terdapat interaksi timbal balik antar pelaku usaha, yang merupakan syarat terbentuknya sebuah perjanjian.
Nindyo, yang sempat menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), juga menekankan pentingnya membedakan pelaku usaha dan pengurus asosiasi.
Ia menyebut bahwa pengurus asosiasi bukanlah pengusaha. Jika seorang pengurus secara pribadi juga merupakan anggota asosiasi, maka perannya tetap harus dipisahkan. Sebagai pelaku usaha, dia adalah pengusaha, sebagai pengurus, dia menjalankan fungsi organisasi.
Baca Juga: Pinjaman Online Aman? OJK Sarankan Pakai Pindar, Bukan Pinjol
Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menegaskan tuduhan adanya pengaturan bunga tidak tepat. Menurutnya, batas maksimum bunga ditetapkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending oleh pinjol ilegal dan merupakan arahan OJK saat itu, sehingga tidak mengandung unsur kesepakatan antar pelaku usaha.
“Pedoman Perilaku AFPI yang dijadikan bukti oleh investigator KPPU tidak dimaksudkan membatasi persaingan, melainkan mencegah penagihan intimidatif dan bunga tinggi yang sebelumnya marak di pinjol ilegal,” ujarnya, belum lama ini.
Entjik menambahkan, ketentuan bunga adalah batas atas (ceiling price), bukan bunga tetap, sehingga setiap platform tetap bebas menentukan bunga sepanjang tidak melampaui batas tersebut.
Selanjutnya: Aset Kripto Menguat Dalam Sepekan, Didukung Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed
Menarik Dibaca: Hasil Syed Modi India International 2025, Dua Wakil Indonesia Melaju ke Semifinal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












