kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.097   0,57   0,01%
  • KOMPAS100 1.061   -1,66   -0,16%
  • LQ45 834   -1,33   -0,16%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,55   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,79   0,15%
  • IDX80 121   -0,21   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,28   -0,22%
  • IDXQ30 142   -0,01   0,00%

Akhir 2010 kredit mubazir perbankan mencapai Rp 552,6 triliun


Senin, 03 Januari 2011 / 08:05 WIB
Akhir 2010 kredit mubazir perbankan mencapai Rp 552,6 triliun


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Angka undisbursed loan perbankan terus menjulang. Menurut data Bank Indonesia (BI), hingga akhir Desember 2010 total kredit yang sudah disetujui perbankan tetapi belum dicairkan nasabah mencapai Rp 552,6 triliun. Sebagai perbandingan, Pada awal tahun angka kredit menganggur tersebut masih tercatat Rp 480,17 triliun.

Dari total dana nganggur tersebut, sebanyak Rp 168,5 triliun adalah fasilitas kredit yang tidak bisa dibatalkan (commited). Sisanya, Rp 384,1 triliun merupakan kredit yang bisa dibatalkan jika kredit tidak memenuhi syarat yang ditentukan bank (uncommited). Dana nganggur ini memang terjadi hampir pada semua bank.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad menilai kredit mubazir commited yang terjadi diperbankan masih wajar. "Sebab, berdasarkan tren kredit mubaszir commited biasanya sebesar 20% dari total kredit yang belum dicairkan," ujarnya, rabu (29/12).

Muliaman bilang undisbursed loan dibedakan atas dua komitmen berdasarkan pemberlakuan aturan PSAK 50/55 dan standar Basel II mengenai pelaporan bulanan bank umum. "Biar stakeholder lebih mudah dalam membaca data perbankan," tambahnya.

Direktur Bisnis Kelembagaan dan BUMN BRI Asmawi Syam mengatakan munculnya kredit mubazir diperbankan dikarenakan debitur melakukan pencairan kredit berdasarkan progress dari proyek yang dikerjakan. "Debitur biasanya membangun proyek lebih dari satu tahun sehingga pencairan kreditnya tak bisa dilakukan saat dia menandatangani kredit," ujarnya.

Direktur Utama Bank Mega JB Kendarto mengungkapkan hal senada. Menurutnya, bank tidak bisa memaksa debitur untuk mencairkan kredit sebab debitur mencairkan kredit berdasarkan kebutuhan saat itu. "Kalau masa kontrak habis kita akan buat kontrak baru," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×