kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aksi akuisisi masih meramaikan industri multifinance


Rabu, 17 Juli 2019 / 18:37 WIB
Aksi akuisisi masih meramaikan industri multifinance


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Industri pembiayaan masih diramaikan dengan aksi akuisisi sejumlah pemain multifinance. Tercatat, ada beberapa pemain yang mengajukan permohonan akuisisi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, OJK telah memberikan restu atas permohonan akuisisi empat perusahaan multifinance merujuk laporan triwulan I-2019 OJK. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Asiatic Sejahtera Finance, PT Asia Multidana, PT Internusa Tribuana Citra Multifinance, dan PT Indosurya Inti Finance.

Baca Juga: Dapat restu OJK, Cental Sentosa Finance ubah nama menjadi BCA Multi Finance

Kepala Departemen Pengawasan industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan membenarkan bahwa terjadi pergantian kepemilikan saham di PT Asia Multidana.

Sedangkan PT Asiatic Sejahtera Finance dan PT Internusa Tribuana Citra Multifinance dia belum bisa memastikan dan kemungkinan masih melakukan penjajakan dengan patner startegis.

Baca Juga: ITFC beri pembiayaan US$ 6 juta kepada eksportir kopi Indonesia

“Untuk ketiganya, termasuk Indosurya saya belum dapat info. Tapi, saya rasa Indosurya cukup kuat ekuitasnya karena ini merupakan group keuangan yang lumayan solid,” terang Bambang, kepada Kontan.co.id, Rabu (17/7).

Menurut sepengetahuan Bambang, investor yang akan mengakuisisi multifinance itu merupakan perusahaan lokal. Selama ini, aksi akuisisi multifinance bukan hanya didasari faktor minimnya modal tapi juga kesepakatan para pemain.

Baca Juga: Banyak Dapat Pendanaan dari Luar Negeri, Multifinance Lakukan Hedging

“Mau melepas atau menambah saham itu wilayah mereka sebagai pemegang saham. Buat OJK, yang terpenting adalah pemegang saham multifinance harus mempunyai reputasi keuangan yang kuat, mempunyai komitmen untuk mengembangkan bisnis dan bersedia mengatasi masalah likuiditas dan solvabilitas bila itu terjadi,” jelas Bambang.

Bagaimanapun juga, kata Bambang, bisnis multifinance di Indonesia masih potensial. Hal ini terlihat dari tingat return of asset (ROA) dan return equity (ROE) industri multifinance yang juga masih baik. Maka tak mengherankan, investor asing maupun lokal masih melirik bisnis ini.

Baca Juga: Empat Perusahaan Pembiayaan yang Terdaftar di OJK, Menjadi Target Akuisisi

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno sudah beberapa kali mendengar beberapa pemain multifinance yang akan diakuisisi, khususnya perusahaan bermodal cekak. Menurut Suwandi, aksi akuisisi ini merupakan strategi untuk memperbaiki tingkat ekuitas perusahaan.

Apalagi, multifinance dikejar target untuk memenuhi syarat permodalan. OJK mewajibakan setiap perusahaan multifinance memenuhi syarat modal minimal sebesar Rp 100 miliar dan paling lambat 31 Desember 2019.

Baca Juga: OJK sebut tiga pertimbangan perusahaan pembiayaan cari pendanaan dari luar negeri

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Caranya kalau belum sampai Rp 100 miliar hingga akhir tahun ini, bisa melalui berbagai cara, seperti meminang orang lain dan mencari investor lain. Investor dari Jepang, Korea dan orang kaya, tolonglah investasi di sini," tutupnya.

Pada laporan triwulan I-2019 OJK menyebutkan, bahwa regulator telah menerima permohonan pengambilalihan (akuisisi) atas 25 perusahaan IKNB.

Baca Juga: Sinyal penurunan The Fed belum pengaruhi industri multifinance

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan IKNB yang mendapat pengajuan permohonan akuisisi, merupakan ourstanding dari triwulan III-2018. Sedangkan enam perusahaan IKNB baru masuk dan diajukan pada triwulan IV-2018.

Kemudian pada kuartal I-2019, regulator telah menyetujui permohononan akusisi terhadap empat perusahaan multifinance di atas.

Sedangkan 19 perusahaan lainnya telah mendapat tanggapan dari OJK, namun masih terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh pihak pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×