Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Asei Indonesia menerangkan terdapat sejumlah upaya atau pendekatan paling ideal yang bisa dilakukan perusahaan asuransi dalam upaya meningkatkan ekuitas saat ini. Direktur Utama Asuransi Asei, Dody Dalimunthe mengatakan salah satunya melalui earnings based capital growth atau ekuitas tumbuh dari laba underwriting dan investasi yang stabil.
"Upaya tersebut paling ideal. Mencerminkan true financial strength dan berkelanjutan dalam jangka panjang," katanya kepada Kontan, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, Dody mengatakan perusahaan asuransi bisa menerapkan business model correction, yakni industri harus berani meninggalkan race to the bottom dalam tarif, serta fokus pada risk-based pricing dan disiplin underwriting.
Baca Juga: Begini Strategi Asuransi Asei Genjot Ekuitas dan Profitabilitas
Upaya lainnya, yakni melakukan konsolidasi melalui merger, pengalihan portofolio, atau sinergi antarperusahaan (terutama BUMN asuransi) untuk menciptakan skala dan efisiensi modal.
Dody juga bilang upaya dukungan pemegang saham dengan penambahan modal bukan solusi utama, melainkan buffer sementara untuk memberi ruang transformasi bisnis. Dia menyebut hal itu harus disertai komitmen perbaikan fundamental.
Oleh karena itu, secara realistis, Dody menilai tidak ada satu solusi tunggal dalam pemenuhan peningkatan ekuitas. Dia menyebut ekuitas yang kuat tidak bisa dibangun hanya dengan suntikan modal, tetapi dari disiplin bisnis, kualitas underwriting, dan konsistensi laba.
Baca Juga: Asei Proyeksikan Industri Asuransi Umum Berpotensi Cetak Peningkatan Laba pada 2026
Asal tahu saja, masih ada beberapa perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum untuk 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per November 2025, terdapat 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.
Untuk peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga: Strategi Asuransi Asei Dorong Kinerja Laba pada Tahun 2026
Selanjutnya: BTN Ubah Ketentuan Rekening Dormant Mulai Februari 2026, Simak Rinciannya
Menarik Dibaca: Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













