Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengklaim telah berhasil mengimplementasikan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dari PSAK 74 yang berlaku efektif 1 Januari 2025.
Direktur Utama Asuransi Bintang Hastanto SM Widodo menyebut perusahaannya telah berhasil menjalankan Transisi ke PSAK 117 per tanggal 1 Januari 2025 dan juga telah menjalankan operasional Perusahaan dan Pencatatan keuangan sesuai dengan standar PSAK 117 yang berlaku.
Sebagai hasil langkah strategis transisi menuju penerapan PSAK 117 yang dimulai sejak tahun 2023, perseroan telah melakukan proses pencatatan secara paralel PSAK 104 – PSAK 117 secara penuh sepanjang 2024 dan telah melaporkan hasilnya setiap triwulan kepada OJK.
Melalui Langkah-langkah strategis yang dilakukan selama proses parallel-run sepanjang 2024, perusahaan telah berhasil menekan dampak ekuitas dari portofolio kontrak asuransi yang merugi secara signifikan.
Baca Juga: IFG Life dan Mandiri Inhealth Bayar Klaim Rp 10,6 Triliun Sepanjang 2024
Melalui langkah-langkah Portfolio Cleansing & Runs Off selama 2023–2024 dan juga penerapan awal KPI Contractual Service Margin secara progresif di tahun 2024, Widodo bilang perusahaannya telah berhasil menekan dampak negatif pada ekuitas dari proses Transisi ke PSAK 117.
Pada laporan PSAK 117 per 31 Desember 2024 yang telah dilaporkan kepada OJK, perusahaan mencatatkan ekuitas sebesar Rp 408,2 miliar.
"Ekuitas Rp 408,2 miliar yang ada dapat tercapai dikarenakan dampak penurunan ekuitas yang terjadi dari proses transisi PSAK 104 ke PSAK 117 hanya sebesar minus Rp 5,3 miliar," kata Widodo dalam keterangannya, Kamis (27/2).
Dengan dampak ekuitas yang minim dan portofolio kontrak asuransi yang relatif terbebas dari kontrak-kontrak merugi, ia melanjutkan, Asuransi Bintang dapat menjalankan proses bisnis di 2025 dengan relatif baik tanpa adanya beban amortisasi kerugian dari kontrak merugi.
Baca Juga: Zurich Topas Life Gandeng Bank Sumut Sediakan Berbagai Produk Asuransi untuk Nasabah
Keberhasilan perusahaan dalam melakukan transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117 pada tanggal 1 Januari 2025 dengan dampak minimum telah memastikan pemenuhan persyaratan ekuitas perusahaan menurut PSAK 117 sebesar Rp 408,2 miliar, jauh di atas besaran yang diatur dalam POJK 23/2023 pada tahun 2026 yaitu sebesar Rp 250 miliar.
“Sementara di sisi lain, keberhasilan penerapan standar keuangan PSAK 117 secara penuh dengan lancar pada area operasional pada perusahaan juga telah memastikan keberlangsungan usaha yang berkesinambungan dan transparan,” kata Widodo.
Selanjutnya: Jaga Stabilitas Harga, Pemerintah Gelar Operasi Pasar Murah Hingga-3 Lebaran
Menarik Dibaca: Finetiks & Bank Victoria Tawarkan Tabungan Digital dengan Imbal Hasil Hingga 6,25%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News