kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Aturan fintech peer to peer landing akan dibedakan


Kamis, 21 Juli 2016 / 20:34 WIB


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ngebut mengesahkan aturan financial technology (fintech). Wasit jasa keuangan ini terus intensif mematangkan regulasi dengan meminta masukan dari pelaku fintech.

Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan, pada prinsipnya industri fintech tidak ada pembatasan. Hanya saja, pihaknya perlu mengatur yang terkait dengan bisnis operasional, cabang, good corporate governance dan proteksi dalam penggunaan teknologi informasi.

Saat ini OJK masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelaraskan aturan fintech. "Mungkin saja ada pembedaan aturan antara fintech peer to peer lending dengan direct lending. Hal itu masuk akal. Nantinya akan dibedakan dalam hal gearing ratio dan non performing financing (NPF)," jelas Dumoly.

Dumoly bilang, aturan fintech peer to peer lending akan lebih longgar dibanding balance sheet lending (direct landing). Kelonggaran ini menyangkut permodalan minimum dan NPF. Sebab, karakteristik peer to peer lending yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan lagi ke masyarakat, membutuhkan likuiditas.

Sedangkan pada fintech direct lending, dana yang disalurkan kepada peminjam (masyarakat) berasal dari perusahaan itu sendiri selaku investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×