Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring.
Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai adanya aturan tersebut berdampak positif bagi fintech peer to peer (P2P) lending. Dia bilang adanya aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi fintech lending dalam menggunakan data alternatif untuk credit scoring.
"Adanya kepastian dan tambahan data bisa membuat asesmen di pinjaman daring makin bagus," ujarnya kepada Kontan, Minggu (17/11).
Baca Juga: Bank Daerah (BPD) Optimis Jaga Pertumbuhan Kredit Meski Daya Beli Masyarakat Melemah
Selama ini, Nailul menyebut penggunaan data alternatif untuk sistem scoring masih belum diatur. Dengan demikian, penggunaan data alternatif belum optimal saat digunakan untuk menilai calon borrower.
Sementara itu, Nailul juga berpendapat apabila aturan ICS nantinya dikeluarkan, regulator diharapkan bisa mengintegrasikan data ICS dengan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal itu diperlukan untuk lebih memfilter calon borrower yang memiliki scoring buruk agar tidak masuk ke fintech lending.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News