CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Bank di Indonesia terlalu banyak ambil untung


Jumat, 04 Juli 2014 / 11:01 WIB
Bank di Indonesia terlalu banyak ambil untung
ILUSTRASI. Roti putih memberikan dampak buruk untuk kesehatan bila dikonsumsi berlebihan.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perbankan di Indonesia dinilai terlalu banyak mengambil untung. Itu dilihat dari net interest margin (NIM) perbankan yang sangat tinggi. Padahal peran perbankan di Indonesia dalam menggerakkan sektor riil masih jauh dari optimal.

Menurut Fauzi Ichsan, Ekonom Standard Chartered Bank Indonesia, sejatinya perbankan Indonesia tetap menikmati keuntungan lebih besar dari negara tetangga. NIM industri perbankan di negara tetangga seperti Singapura, jauh lebih rendah dari Indonesia sekitar 1%.

"Sementara NIM bank umum kita memang menurun dibanding tahun lalu. Tapi NIM sebesar 4,26% di April lalu tetap lebih besar dibanding NIM di industri perbankan negara-negara tetangga kita," kata Fauzi, di Jakarta, Kamis, (3/7).

Menurut Fauzi, kondisi ini disebabkan terbatasnya penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Terlebih lagi jumlah bank di Indonesia sangat banyak, sehingga memicu persaingan bunga yang sangat ketat.

Untuk itu, pilihannya adalah mendorong bank-bank untuk melakukan merger. "Sehingga akan muncul banyak bank baru yang kompetitif serta mendorong penyaluran kredit semakin optimal dengan bunga kredit yang lebih rendah. Akhirnya peran perbankan dalam sektor riil akan meningkat," pungkas Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×