Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perusahaan asuransi umum bakal tidak bisa seenaknya lagi mematok tarif premi asuransi kendaraan. Departemen Keuangan (Depkeu) awal tahun ini akan memanggil dan menertibkan perusahaan asuransi umum yang melanggar ketentuan tarif premi asuransi kendaraan yang berlaku sekarang.
Menurut ketentuan, tarif premi yang diizinkan minimal sama dengan tarif premi murni yang ditetapkan Depkeu, hingga dua kali lipatnya. "Jika perusahaan menetapkan di atas atau di bawah ketentuan itu, kami akan pertanyakan apa dasarnya," ujar Isa Rachmatawarta, Kepala Biro Perasuransian, Bapepam-LK, Jumat (9/1). Isa mengaku, dari pemeriksaan Bapepam-LK, banyak perusahaan asuransi melanggar aturan main tarif.
Untuk pertanggungan komprehensif 1 (senilai Rp 0 hingga Rp 150 juta) ada 11 perusahaan yang melanggar. Di kelas pertanggungan komprehensif 2 (Rp 150 juta-Rp 300 juta) ada sembilan perusahaan yang melanggar. Komprehensif 3 (Rp 300 juta-Rp 500 juta) ada 16 pelanggar, komprehensif 4 (Rp 500 juta-Rp 800 juta) ada 10 pelanggar, dan komprehensif 5 (harga di atas Rp 800 juta) ada 11 perusahaan. Di pertanggungan komprehensif 6 untuk truk dan 7 untuk bus masing-masing ada 15 dan 18 perusahaan pelanggar.
Sementara itu, pertanggungan total lost only (TLO) untuk kategori 1 ada 10 perusahaan bandel, kategori 2 ada sembilan perusahaan, kategori 3 ada tujuh perusahaan, kategori 4 ada lima perusahaan, dan kategori 5 ada lima pelanggar. Sedangkan, di kategori 6, ada 11 perusahaan, dan kategori 7 ada 20 pelanggar.
Isa menyatakan, perusahaan asuransi boleh-boleh saja menetapkan sendiri tarif premi mereka. "Asal ada data valid selama lima tahun terakhir yang menjadi dasar penetapan tarif," ujar Isa.
Selain itu, premi tidak boleh lebih dari dua kali lipat tarif referensi Depkeu serta margin laba hanya boleh berkisar 0,5%-30% dari tarif premi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News