Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi XI DPR telah menyetujui kenaikan gaji pegawai Bank Indonesia pada 2013 nanti. Kenaikan gaji ini akan menggunakan metode yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menjelaskan, perhitungan kenaikan gaji karyawan dan dewan gubernur bank sentral Indonesia berdasarkan laju inflasi dan indeks prestasi. "Di Januari BPS akan mengumumkan inflasi berapa, misalkan 4,5%. Maka itu tinggal dikalikan dengan gaji pokok. Setelah itu dikalikan hasil indeks prestasi masing-masing pegawai," jelasnya saat ditemui di Jakarta, Senin (10/12) malam.
Yang patut digarisbawahi adalah adanya perbedaan indeks prestasi antara pegawai karir di BI dengan Dewan Gubernur BI. Untuk Dewan Gubernur, indeks prestasi yang ditetapkan adalah 1-6 sedangkan untuk pegawai karir alias jabatan dibawah Dewan Gubernur akan memiliki indeks prestasi 1-8.
Perhitungan ini memang berbeda dibandingkan metode kenaikan gaji pegawai BI tahun ini. Dimana DPR dan BI sudah menyetujui jika inflasi 2011 ditetapkan 3% alias tidak sesuai dengan inflasi yang ditetapkan BPS untuk periode 2011. Sementara untuk indeks prestasi ditetapkan 4% untuk pegawai dibawah gubernur dan 3% untuk posisi Dewan Gubernur.
Nah, metode perhitungan yang baru ini menyebabkan gaji antara pegawai BI yang satu dengan lainnya bisa berbeda. Hal ini berlaku juga bagi anggota dewan gubernur.
Cuma, Harry mengaku BI belum menjelaskan skala penilaian dari indeks penilaian tersebut. "Mungkin untuk DG, skala penilaiannya bisa dari kebijakannya dengan bobot utama itu di inflasi dan nilai tukar. Memang mesti ada sesi tersendiri untuk pembahasan mengukur indeks prestasi," ungkap Harry.
Contoh perhitungan kenaikan gaji pegawai BI: (Gaji pokok BI x inflasi) + gaji pokok ) x indeks prestasi + gaji pokok
Misalnya: Gaji pokok pegawai BI Rp 100 juta
Inflasi 2012 4,5%
Indeks prestasi 4%
Maka : Rp 100 juta x 4,5% = Rp 4,5 juta
Rp 4,5 juta + Rp 100 juta = Rp 104,5 juta
Rp 104,5 juta x 4% = Rp 4,18 juta
Rp 104,5 juta + Rp 4,18 juta = Rp 108,68 juta
Jadi gaji pokok pegawai BI yang akan diterima 2013 dengan indeks prestasi 4% mencapai Rp 108,68 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News