Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan batas bawah tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP) guna menjaga iklim usaha penjaminan yang sehat dan kompetitif.
Merespons hal itu, PT Jamkrida Kaltim (Kalimantan Timur) tak keberatan dengan rencana penetapan batas bawah tarif IJP. Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin berpendapat persaingan akan menjadi sehat karena perusahaan penjaminan bisa menetapkan tarif di atas batas minimal.
"Jika yang diatur adalah batas bawah, hal tersebut tidak menjadi masalah. Artinya, setiap perusahaan penjamin bisa menetapkan tarif IJP di atas tarif minimal," ujarnya kepada Kontan, Minggu (9/11/2025).
Baca Juga: Jamkrida Sumbar Angkat Bicara Soal Penetapan Batas Bawah Tarif Imbal Jasa Penjaminan
Untuk kondisi saat ini, Agus menerangkan tarif IJP yang dikenakan oleh perusahaan penjaminan berbeda-beda tergantung dari kondisi geografis, seperti kemudahan akses dari satu daerah ke daerah lain.
Lebih lanjut, Agus berpendapat segmen kredit atau penjaminan yang paling ketat adalah multiguna dan suretyship. Dia menyebut salah satu penyebabnya karena masih banyak perusahaan asuransi yang ikut serta dalam penjaminan segmen tersebut.
Asal tahu saja, berdasarkan data OJK, nilai IJP di industri penjaminan mencapai 5,8 triliun per September 2025. Nilainya terkontraksi 11,4% jika dibandingkan periode sama tahun lalu.
Selanjutnya: Waspada Tsunami Jepang: Gempa Magnitudo 6,2, Gelombang 1 Meter Terdeteksi
Menarik Dibaca: Tanaman Herbal untuk Obat Sakit Perut, Redakan Nyeri dengan Pengobatan Rumahan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













