kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

BI merevisi aturan pembelian valas


Kamis, 22 Maret 2012 / 09:14 WIB
BI merevisi aturan pembelian valas
ILUSTRASI. Petugas penegak hukum menyapu tempat parkir di lokasi penembakan di toko kelontong King Soopers di Boulder, Colorado, AS, 22 Maret 2021. REUTERS/Kevin Mohatt


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Indonesia merevisi aturan pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah kepada bank. Salah satu perubahan itu, Bank Indonesia hanya memperbolehkan pembelian valas terhadap rupiah untuk jenis yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen underlying kecuali untuk valas yang likuiditas tidak tersedia di pasar keuangan domestik.

Aturan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/11/DPM yang berlaku sejak 21 Maret 2012. Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Hendar mengatakan, perubahan ini untuk mendukung peningkatan kegiatan ekonomi di sektor riil yang membutuhkan valas khususnya yang terkait perdagangan internasional. Selain itu, Bank Indonesia berharap aturan baru ini bisa mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar rupiah.

Perubahan lainnya adalah penghapusan pengaturan pembelian valas terhadap rupiah melalui Automated Teller Machine (ATM). Ketentuan lain yang disetip ialah mengenai pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing kepada bank di atas US$ 100.000 atau ekuivalen per bulan per nasabah atau per pihak asing dengan jenis underlying penempatan pada simpanan dalam valas.

Dokumen yang dipersyaratkan dalam transaksi di atas US$ 100.000 dilampirkan pada setiap transaksi berdasarkan tanggal transaksi. Apabila tidak dapat dilampirkan pada tanggal transaksi, maka dokumen dapat disampaikan paling lambat pada tanggal valuta transaksi yang bersangkutan dengan mencantumkan tanggal transaksi.

Dokumen transaksi pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah untuk kegiatan impor barang dan jasa berupa fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, Letter of Credit (L/C), invoice dengan masa berlaku paling lama enam bulan setelah tanggal penerbitan invoice atau sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau list of invoices.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait dokumen transaksi. Pertama, list of invoices ditandatangani oleh pihak berwenang dari nasabah. Kedua, penyerahan list of invoices oleh nasabah disertakan dengan invoices asli untuk kepentingan verifikasi oleh bank dan untuk selanjutnya invoices asli tersebut dapat ditatausahakan oleh nasabah. "Bank Indonesia dapat meminta bank menyediakan invoices asli sewaktu-waktu untuk kepentingan pemeriksaan bank atau post audit," ungkap Hendar.

Berikut ini kriteria pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah:
a.Pembelian valas terhadap rupiah dilakukan secara reguler dengan jumlah pembelian yang relatif tetap dari waktu ke waktu.
b.Pembelian valas terhadap rupiah dilakukan secara bertahap untuk tujuan pembayaran kewajiban valuta asing dengan total jumlah pembelian paling banyak sebesar jumlah kebutuhan valas yang tercantum dalam dokumen underlying.
c.Nasabah telah dikenal baik oleh bank dan bank memiliki rekam jejak nasabah yang bersangkutan. Dokumen yang dipersyaratkan untuk transaksi pembelian valas terhadap rupiah dibuat satu kali dalam satu tahun kalender atau sampai dengan jumlah pembelian valas terhadap rupiah untuk pembayaran sesuai dalam dokumen underlying terpenuhi, tergantung mana yang lebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×