Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Industri perbankan di Tanah Air merespons positif aturan Bank Indonesia (BI) mengenai perluasan cakupan definisi simpanan. Selama ini, perhitungan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) hanya menghitung dana simpanan nasabah atau dana pihak ketiga (DPK).
Dalam aturan baru yang akan disosialisasikan oleh bank sentral Indonesia pada Mei mendatang, cakupan definisi simpanan akan memasukkan surat berharga yang diterbitkan bank dalam komponen tersebut. Misalnya, obligasi, medium term notes (MTN) dan Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
PT Bank Internasional Indonesia (BII Maybank), salah satu bank yang akan menerbitkan surat utang, menanggapi positif aturan baru ini. Presiden Direktur BII Maybank, Taswin Zakaria mengungkapkan, perluasan LDR akan mempengaruhi pilihan bank atas instrumen funding yang akan dipakai untuk mendanai pertumbuhan kredit perseroan.
Meski begitu, beleid anyar ini tidak membuat bank dengan kode emiten BNII mempercepat penerbitan obligasinya. Taswin bilang, penerbitan surat utang BII Maybank disesuaikan waktunya dengan kebutuhan likuiditas perseroan.
Taswin menyebutkan, perseroan memang berencana untuk menerbitkan obligasi senior di tahun bershio kambing kayu ini. Namun, kata Taswin, BII Maybank terlebih dahulu akan memantau kondisi likuiditas dan pertumbuhan kredit sebelum menerbitkan surat utang.
"Untuk penerbitan surat utang tahun ini akan kami sesuaikan waktunya. Untuk besaran obligasi yang akan kami keluarkan dan kapan waktunya, kami monitor terlebih dahulu kondisi likuiditas dan pertumbuhan kredit," ucap Taswin kepada KONTAN, Rabu (15/4).
Taswin bilang, perseroan tidak terburu-buru menerbitkan surat utang lantaran posisi LDR BNII saat ini dijaga di level 92%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News