Reporter: Andri Indradie, Fransiska Firlana, Ruisa Khoiriyah | Editor: Test Test
JAKARTA. Pendirian biro kredit independen alias biro kredit swasta akan segera terwujud. Kelahiran biro kredit yang melibatkan tiga regulator, yaitu Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika ini akan diawali dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Biro Kredit di bulan November nanti.
"Sekarang tinggal pengecekan dan review mengenai apa saja yang perlu ditambahkan dan perlu kurangi," kata Joni Swastanto, Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI, belum lama ini. PBI baru ini akan melengkapi PBI No. 9/14/PBI Tahun 2007 tentang Sistem Informasi Debitur (SID). PBI ini juga akan menjadi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI.
Secara umum, PBI tersebut akan mengatur mekanisme pendirian, tugas, maupun kewajiban biro kredit; tersebut termasuk hubungannya dengan BI. PBI juga akan mengatur syarat modal minimum, sistem pelaporan, dan hal-hal teknis penting lainnya mengenai biro kredit swasta.
Saat ini, sudah ada 43 juta lebih data Sistem Informasi Debitur (SID) yang bisa dimanfaatkan oleh biro kredit baru. Biro kredit swasta bisa menambah jumlah ini hingga mencapai misalnya 100 juta. Biro kredit swasta akan menyiapkan berbagai data individu, mulai dari kepemilikan fasilitas kredit, tagihan telepon dan listrik, hingga ketepatan pembayaran premi asuransi.
Jika sudah beroperasi, kelak, pengelola biro kredit akan menarik biaya dari para pengakses data. Sebagai gambaran, biro kredit di Thailand mengutip biaya setara Rp 12.000 untuk setiap permintaan. Biro kredit ini menyediakan layanan sekitar 500 jenis data.
Ada berbagai model yang bisa dikembangkan dalam pembentukan biro kredit independen ini. Pertama, investor memberi dana kepada perusahaan pendiri yang kemudian mengolah dana serta menghimpun pusat data dari lembaga yang diajak bekerjasama.
Kedua, investor masuk dan turut andil dalam penyediaan infrastruktur teknologi serta menghimpun lembaga-lembaga yang diajak kerjasama. Jika sudah siap, BI akan menerbitkan izin operasinya. "Masih kami kaji terus, termasuk apakah perlu biaya jasa dipatok di nominal tertentu," kata Joni.
Dimiliki 500 perusahaan
Biro kredit swasta ini bakal dimiliki oleh bank dan lembaga keuangan nonbank seperti asuransi dan perusahaan pembiayaan. "Nanti akan ada sekitar 500 perusahaan yang memilikinya," kata Jos Luhukay, Wakil Direktur Utama Bank Danamon, di Bogor, Sabtu (16/10). Menurut pria yang juga menjabat pengurus bidang teknologi Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) ini, biro kredit swasta dijadwalkan beroperasi pada Januari 2012.
Menurut catatan KONTAN, selama masa persiapan pembentukan biro kredit ini, sudah ada enam investor yang tertarik menjadi pemodal. Sayang, Jos masih enggan menyebutkan nama-nama berikut nilai investasi pendirian biro kredit tersebut.
Para bankir menyambut gembira rencana penerbitan PBI tentang biro kredit swasta itu. Mereka yakin, biro kredit bisa memperkuat industri keuangan. "Siapa pun yang mengadakan biro kredit, tidak masalah selama independensi terjamin dan kerahasiaan terjaga," tegas Bujung R. Hanani, Direktur Utama Bank Antardaerah. Selain itu, ia mengingatkan, biro kredit harus bebas dari keinginan pemanfaatan data untuk tujuan kelompok tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News