Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. BNI Syariah menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan aturan capping suku bunga kredit atau pinjaman sektor mikro. Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano mengungkapkan, penentuan pembatasan tingkat suku bunga mikro terhadap suku bunga dasar kredit (SBDK) memang merupakan tugas dan wewenang OJK sebagai regulator.
"Saya setuju bahwa, kalau dilihat suku bunga pembiayaan mikro semakin tinggi, memang harus dibenahi. Karena memang kasihan dengan pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Kalau OJK merasa itu perlu dibenahi, saya setuju. Itu memang tugasnya regulator," kata Dinno di Jakarta, Selasa (30/9).
Meski begitu, anak perusahaan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk ini juga meminta agar otoritas perbankan tidak hanya melihat tingginya tingkat suku bunga atau imbal hasil pembiayaan mikro dan juga margin pembiayaan mikro. Dinno bilang, OJK hendaknya juga melihat tingginya ongkos monitoring dan risiko penyaluran pembiayaan atau kredit mikro yang dikeluarkan oleh perbankan.
Dinno berharap, agar hitung-hitungan tersebut dapat dilakukan dengan hati-hati dan penuh kecermatan. "Mungkin margin pembiayaan mikro tinggi, tapi mohon jangan hanya dilihat mengenai suku bunga itu saja. Karena saat kami (perbankan) memberikan pembiayaan yang kecil, ongkos monitoring dan risiko dalam menyalurkan pembiayaan mikro juga mahal," jelasnya.
Untuk pinjaman bermasalah alias non performing financing (NPF) pada BNI Syariah, memang kecil. Dinno bilang, NPF perseroan berada pada level 2,1%. Ia mengakui, angka tersebut jauh lebih kecil ketimbang margin yang didapat perseroan saat menyalurkan pembiayaan mikro.
Namun, kata Dinno, untuk mendapatkan tingkat NPF yang rendah ini, diperlukan biaya yang mahal. "Untuk mendapatkan NPF yang kecil, perlu ongkos, edukasi dan segala macam yang perlu dilakukan perbankan. Dan itu mahal," ucap Dinno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News