Reporter: Vina Destya | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi BRI Life atau yang dikenal dengan BRI Life memiliki dua channel terkait tenaga pemasar. Kedua channel tersebut yakni channel In-Branch dengan mekanisme referral dan channel dengan mekanisme bank-staff selling.
Lebih lanjut, Direktur Utama BRI Life Iwan Parsila menjelaskan bahwa untuk tenaga pemasar channel In-Branch, mengupayakan proses seleksi untuk menjaring tenaga-tenaga pemasar yang memiliki DNA penjual dan fit dengan budaya BRI Life.
“Kami melakukan training berkala untuk memastikan mereka memenuhi standarisasi di sisi kompetensi,” ujar Iwan pada Kontan.co.id, Jumat (22/9).
Baca Juga: Berhasil Pertahankan Kinerja Positif, BRI Life Raih Apresiasi Insurance Award
Tenaga pemasar BRI Life dalam channel In-Branch dilengkapi juga dengan tools standard yang hanya dikeluarkan oleh BRI Life. Tools lainnya yang tidak dikeluarkan oleh BRI Life disebut sebagai Illegal Tools dan dan sangat dilarang digunakan oleh tenaga pemasar BRI Life.
Selain itu, Iwan juga mengatakan bahwa BRI Life mendorong standarisasi dalam proses pemasaran di mana mereka akan memastikan nomor telepon dan nomor rekening nasabah adalah benar dengan memanfaatkan teknologi digital untuk verifikasi.
Penerapan kompensasi BRI Life juga tidak hanya difokuskan pada hasil premi, tetapi ada juga ada kualitas dengan mensyaratkan adanya aktivitas pemasaran, jumlah leads, dan closing ratio yang memadai.
“Di samping itu, kami juga menerapkan faktor persistency dalam kompensasi tenaga pemasar,” tambah Iwan.
Sedangkan untuk channel Bank-Staff Selling, dikarenakan proses pemasaran dilakukan oleh pekerja BRI, maka perusahaan memastikan bahwa pemasaran dilakukan dengan baik melalui proses traini secara berkala dan menggunakan infografis untuk memudahkan pekerja BRI mengingat aspek penting dalam pemasaran produk BRI Life.
Baca Juga: BRI Life Parkir Mayoritas Dana Investasi di Instrumen Obligasi
Berbicara tentang kinerja, dan aturan yang harus ada dan dipatuhi oleh tenaga pemasar berkaitan dengan kasus penipuan yang dilakukan salah satu agen pada perusahaan asuransi jiwa Sinarmas MSIG Life beberapa waktu silam.
Seperti yang sudah diberitakan pada bulan Mei 2023, penipuan yang dilakukan oleh mantan agen MSIG Life ini merugikan nasabahnya hingga mencapai Rp 200 miliar.
Disebutkan bahwa proses verifikasi saat ini masih mengalami kendala karena transaksi tersebut tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan rekening mantan agen yang bersangkutan.
“Kami akan patuh dan menghormati proses hukum yang berlangsung, terutama untuk memastikan keadilan untuk semua pihak,” ujar Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary MSIG Life Renova Siregar dalam pemberitaan Kamis (25/5).
Baca Juga: Hingga Juli, BRI Life Kantongi Hasil Investasi Rp 831 Miliar
Di sisi lain, Iwan mengatakan bahwa sat ini BRI Life telah menggunakan prinsip AI sederhana untuk melakukan recruitment tenaga pemasar, dan juga dalam proses underwriting sederhana.
“Kami juga sedang mengembangkan pengguna AI sederhana dalam seleksi data nasabah untuk kami penetrasi melalui kanal tele marketing BRImo,” pungkas Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News