Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memangkas bunga penjaminan simpanan sebesar 25 bps. Dengan pemangkasan ini maka tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah di bank umum adalah 6,25%, dan simpanan valas 1,75%.
Sementara simpanan Rupiah di BPR sebesar 8,75%. Tingkat bunga penjaminan ini bakal berlaku sejak 20 November 2019 hingga 24 Januari 2020.
Baca Juga: OJK: kenaikan LPS rate akan pengaruhi suku bunga deposito
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam jumpa pers di Kantor LPS, Selasa (19/11) menjelaskan, pemangkasan dilakukan lantaran masih stagnannya pertumbuhan ekonomi dan ketatnya likuiditas perbankan nasional.
“Kondisi ekonomi dan likuiditas jadi penopang utamanya. Ekonomi nasional stagnan di angka 5%, beberapa indikator seperti penjualan ritel dan wholesale juga tercatat menurun. Bersama anggota KSSK lainnya, di mana Bank Indonesia sudah memangkas bunga acuan, OJK juga melonggarkan beberapa aturan kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi agar lebih cepat,” papar Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News