CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Dana Pemda Rp 100 Triliun Bakal Ditarik, Likuiditas BPD Berpotensi Tertekan


Minggu, 13 September 2026 / 17:10 WIB
Dana Pemda Rp 100 Triliun Bakal Ditarik, Likuiditas BPD Berpotensi Tertekan
ILUSTRASI. Teller menghitung uang nasabah di BAnk Mandiri, JAkarta (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah menarik dana menganggur milik pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di perbankan berpotensi menekan likuiditas bank pembangunan daerah (BPD), terutama bank yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana pemda.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik dana pemda yang belum dibelanjakan pada setiap akhir periode tahun anggaran.

Kebijakan tersebut ditujukan agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak terbebani pembayaran bunga atas dana yang dinilai belum produktif. 

Baca Juga: Dana Pemda Rp 100 Triliun Mau Ditarik, Ekonom Ingatkan Jangan Asal Ambil

Purbaya memperkirakan dana pemda yang menganggur dan belum digunakan untuk pembangunan mencapai sekitar Rp 100 triliun setiap tahun.

Namun, Purbaya menegaskan penarikan dana tersebut tidak akan dilakukan secara serampangan. Pemerintah pusat masih perlu memastikan sistem transfer ke daerah (TKD) dapat berjalan cepat agar pemda tidak mengalami kekurangan dana pada awal tahun anggaran.

Menurut Purbaya, dana pemda selama ini banyak disimpan di perbankan sebagai cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan belanja pada awal tahun. Dengan sistem TKD yang lebih cepat, kebutuhan penumpukan dana tersebut diharapkan dapat dikurangi.

Purbaya mengatakan, dana pemda dapat ditarik oleh pemerintah pusat dan dikembalikan pada awal Januari. Namun, skema tersebut baru akan diterapkan setelah sistem transfer diuji dan dinilai berjalan baik.

Baca Juga: Ekonom Indef Ingatkan Risiko Penarikan Dana Pemda Rp 100 Triliun

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai, penarikan dana pemda hingga Rp100 triliun berpotensi menekan likuiditas BPD.

Tekanan terutama akan dirasakan oleh BPD yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana pemda dan basis dana ritel yang masih terbatas.

“Dampaknya tidak akan merata karena struktur pendanaan setiap BPD berbeda,” ujar Trioksa kepada kontan.co.id, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, apabila dana murah milik pemda harus digantikan dengan deposito atau sumber pendanaan lain yang lebih mahal, biaya dana atau cost of fund berpotensi meningkat.

Kondisi tersebut kemudian dapat menekan margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) BPD.

Selain itu, pada BPD dengan kondisi likuiditas yang lebih ketat, keluarnya dana pemda dapat membatasi ruang ekspansi kredit. Bank perlu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kredit dan ketersediaan pendanaan.

Trioksa menilai, penarikan dana secara bertahap akan lebih mudah dikelola oleh BPD.

Baca Juga: Dana Pemda di Bank Jateng Tembus Rp5,5 Triliun pada 2025

Meski demikian, bank tetap perlu memperkuat dana murah atau current account saving account (CASA) non-pemda, melakukan diversifikasi sumber pendanaan, serta memperkuat pengelolaan aset dan liabilitas.

“BPD tetap perlu memperkuat CASA non-pemda, diversifikasi sumber pendanaan, dan pengelolaan aset-liabilitas agar keluarnya dana pemda tidak berkembang menjadi tekanan likuiditas maupun perlambatan kredit yang berlebihan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah Bank BPD DIY R. Agus Trimurjanto mengatakan, porsi dana pemda terhadap total dana pihak ketiga (DPK) BPD DIY relatif rendah.

Secara rata-rata bulanan dari tahun ke tahun, dana pemda berada di bawah 15% dari total DPK.

Per Agustus 2026, dana pemda yang tersimpan di BPD DIY tercatat sekitar 11,5% dari total DPK. Adapun mayoritas DPK bank berasal dari dana masyarakat, terutama dalam bentuk tabungan.

Dari sisi likuiditas, Agus menyebut loan to deposit ratio (LDR) BPD DIY masih berada di kisaran 77%. Dengan posisi tersebut, likuiditas bank dinilai masih cukup aman.

Baca Juga: Dana Pemda di Bank BPD DIY Turun 22,6%, Efisiensi Anggaran Jadi Penyebab

“Porsi dana pemda yang tersimpan di BPD DIY secara rata-rata bulanan dari tahun ke tahun di bawah 15%. Mayoritas DPK kita adalah dana masyarakat dan dalam bentuk tabungan,” kata Agus.

Untuk mengantisipasi potensi berkurangnya dana pemda, BPD DIY terus mengoptimalkan penghimpunan dana ritel masyarakat. Saat ini, dana tabungan mencapai sekitar 60% dari total DPK.

BPD DIY juga berupaya menjaga CASA minimal 78% dan menargetkan peningkatan hingga 80%. Strategi yang dilakukan antara lain melalui pengembangan layanan mobile banking, peningkatan tabungan anak sekolah, serta tabungan haji.

Selain itu, BPD DIY terus memperkuat layanan digitalisasi transaksi pemda, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

Untuk pendapatan, bank menyediakan kanal pembayaran pajak dan retribusi secara daring, termasuk melalui kerja sama dengan perusahaan teknologi finansial dan bank umum lainnya dengan BPD DIY sebagai bank agregator.

Sementara dari sisi belanja, BPD DIY menyediakan layanan cash management system (CMS), SIPD, dan KKI untuk memudahkan pemda melakukan aktivitas keuangan.

Agus mengatakan, apabila dana pemda berkurang karena dialokasikan untuk belanja daerah, BPD DIY akan mencari pengganti dari dana ritel masyarakat agar tidak mengganggu biaya dana.

“Dengan posisi LDR masih kisaran 76%, masih tetap ada ruang untuk ekspansi kredit,” ujarnya.

Baca Juga: Dana Pemda Mengendap di Bank Saat Belanja Daerah Melambat, Ini Dampaknya ke BPD

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Tresuri Bank Jatim RM Wahyukusumo Wisnubroto mengatakan, penurunan dana pemda pada akhir tahun sebenarnya merupakan pola yang rutin terjadi seiring pemenuhan pembayaran kewajiban belanja pemerintah.

Bank Jatim telah mengantisipasi siklus tersebut agar tidak mengganggu kondisi likuiditas. Menurutnya, dana pemda merupakan salah satu sumber DPK dan likuiditas utama bagi BPD untuk menjalankan fungsi intermediasi serta mendorong perekonomian daerah.

Per Juli 2026, total dana pemda yang dikelola Bank Jatim mencapai Rp24,5 triliun atau sekitar 34% dari total DPK perseroan.




TERBARU

[X]
×