Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan atau leasing. Restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan berdasarkan data OJK per Senin (27/4), sudah terdapat sebanyak 253.185 kontrak pembiayaan yang telah disetujui untuk mendapatkan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan. Adapun nominal outstanding pembiayaan yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 13,2 triliun.
“Adapun permohonan restrukturisasi yang masih dalam proses sebanyak 367.465 kontrak pembiayaan. Dengan nilai kontrak outstanding mencapai Rp 25,4 triliun,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Selasa (28/4).
Baca Juga: Permintaan Keringanan Kredit Multifinance Makin Bertambah
Ia menambahkan, terdapat permohonan restrukturisasi yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebanyak 23.867 kontrak pembiayaan. Permohonan yang ditolak ini memiliki nilai outstanding mencapai Rp 750 miliar.
Salah satu perusahaan pembiayaan yang memproses restrukturisasi terdampak Covid-19 adalah PT BCA Finance. Anak perusahaan dari BCA ini telah memproses pengajuan restrukturisasi pembiayaan dari nasabah. Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim mengaku telah menerima 43.000 debitur yang mengajukan restrukturisasi hingga Senin (27/4).
“Sebanyak 3.500 sudah kami setujui nominalnya sekitar Rp 365 miliar. Adapun yang pengajuan restrukturisasi sekitar Rp 4,2 triliun,” ujar Roni kepada Kontan.co.id.
Roni menambahkan, kendala utama yang ditemui dalam proses restrukturisasi adalah banyak yang belum menyadari manfaat dari keringanan ini. Sehingga masih banyak debitur yang memilih wait and see.
“Padahal sesuai ketentuan kalau sudah mengajukan restrukturisasi, akan dianggap lancar kreditnya. Dan yang bersangkutan mempunyai waktu enam bulan hingga 12 bulan untuk memulihkan usaha atau income-nya dengan opsi memperpanjang tenor pinjaman. Sehingga angsuran akan jadi lebih rendah,” jelas Roni.
Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19, dengan pertimbangan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.
Selain itu, pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan sebelum mendapat persetujuan, debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan lebih dulu.
Baca Juga: WOM Finance sudah terima ajuan restrukturisasi pembiayaan sebesar Rp 338 miliar
"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assesment perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," papar Sekar.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan kasus virus corona pertama kali di Indonesia. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News