Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
Namun OJK belum mengungkapkan identitas maupun bentuk aksi korporasi yang akan dilakukan.
"Hingga saat ini telah terdapat beberapa bank yang berencana untuk melakukan konsolidasi dan meningkatkan skala bisnis lebih besar," katanya.
OJK menegaskan. keputusan konsolidasi sepenuhnya berada di tangan pemegang saham masing-masing bank berdasarkan pertimbangan strategi korporasi dan prospek bisnis.
Baca Juga: Hindari Kerugian Masyarakat, Bank Mandiri Taspen Dorong Literasi Keuangan
Selain konsolidasi, OJK juga menyinggung kewajiban pemenuhan porsi saham publik atau free float minimum 15% bagi emiten perbankan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk bank-bank KBMI I.
Menurut Dian, pemenuhan ketentuan free float dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penyesuaian struktur kepemilikan saham maupun penggabungan usaha (merger).
"OJK menegaskan bahwa kewajiban free float bagi emiten perbankan dapat dipenuhi melalui penyesuaian struktur kepemilikan saham sampai dengan jumlah free float saham terpenuhi, antara lain melalui penggabungan dua atau lebih bank," jelas Dian.
Meski demikian, mekanisme merger maupun pemenuhan free float tetap harus mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku.
Ke depan, OJK akan terus mengevaluasi efektivitas program penguatan fundamental dan konsolidasi bank KBMI I secara berkala.
Baca Juga: Kelola Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), BSI Pastikan Likuiditas Tetap Solid
Regulator berharap langkah tersebut dapat menciptakan industri perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, serta mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














