kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Didorong Naik Kelas, OJK Sebut Sejumlah Bank KBMI I Siapkan Konsolidasi


Jumat, 26 Juni 2026 / 17:07 WIB
Didorong Naik Kelas, OJK Sebut Sejumlah Bank KBMI I Siapkan Konsolidasi
ILUSTRASI. Teller menghitung uang di Bank Mega, Jakarta (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I guna meningkatkan daya saing industri perbankan nasional.

OJK mengungkapkan, sejumlah bank bahkan telah mulai menyusun rencana konsolidasi dan peningkatan skala bisnis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penguatan bank KBMI I menjadi langkah penting untuk memperkuat struktur industri perbankan, meningkatkan skala ekonomi (economies of scale), serta menghadapi tantangan digitalisasi, ketidakpastian ekonomi global, hingga meningkatnya risiko serangan siber.

"OJK memandang penguatan bank-bank KBMI I adalah langkah yang perlu ditempuh secara terarah dan prudent untuk memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional serta meningkatkan economic of scale industri perbankan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (26/6/2026).

Baca Juga: Bank Mandiri bukukan laba bersih Rp23,3 triliun , tumbuh 18,6% hingga Mei 2026

Menurut Dian, amanat penguatan dan konsolidasi perbankan juga sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk mendorong langkah nyata konsolidasi bank umum.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyampaikan himbauan penguatan fundamental dan konsolidasi kepada bank-bank KBMI I sejak Oktober 2025.

Dalam himbauan tersebut, setiap bank diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, hingga prospek jangka panjang.

Selain itu, OJK juga meminta bank-bank KBMI I mengidentifikasi berbagai opsi penguatan modal maupun peluang konsolidasi yang sesuai dengan karakteristik masing-masing bank.

Dian menilai, pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan terutama bagi bank yang mengalami stagnasi pertumbuhan bisnis.

"Pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk dapat menjadi dorongan terhadap kinerja bank yang dinilai mengalami stagnasi," katanya.

Baca Juga: Urun Dana ICX Catat 16 Penerbit Rampungkan Buyback Rp 71,55 Miliar di Paruh I-2026

Meski demikian, OJK menegaskan pendekatan yang ditempuh bukanlah kebijakan yang bersifat memaksa. Regulator memilih mendorong konsolidasi secara natural dan sukarela berdasarkan pertimbangan bisnis yang sehat.

Menurut Dian, setiap rencana aksi korporasi akan dievaluasi secara kasus per kasus (case by case) dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, serta aspek perlindungan nasabah.

"OJK menegaskan bahwa arah kebijakan ini bukan kebijakan yang tergesa-gesa, melainkan proses penguatan bertahap dan terukur yang mengedepankan dialog dengan industri," ujarnya.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan saat ini telah terdapat beberapa bank yang memiliki rencana untuk melakukan konsolidasi dan memperbesar skala bisnis.

Namun OJK belum mengungkapkan identitas maupun bentuk aksi korporasi yang akan dilakukan.

"Hingga saat ini telah terdapat beberapa bank yang berencana untuk melakukan konsolidasi dan meningkatkan skala bisnis lebih besar," katanya.

OJK menegaskan. keputusan konsolidasi sepenuhnya berada di tangan pemegang saham masing-masing bank berdasarkan pertimbangan strategi korporasi dan prospek bisnis.

Baca Juga: Hindari Kerugian Masyarakat, Bank Mandiri Taspen Dorong Literasi Keuangan

Selain konsolidasi, OJK juga menyinggung kewajiban pemenuhan porsi saham publik atau free float minimum 15% bagi emiten perbankan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk bank-bank KBMI I.

Menurut Dian, pemenuhan ketentuan free float dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penyesuaian struktur kepemilikan saham maupun penggabungan usaha (merger).

"OJK menegaskan bahwa kewajiban free float bagi emiten perbankan dapat dipenuhi melalui penyesuaian struktur kepemilikan saham sampai dengan jumlah free float saham terpenuhi, antara lain melalui penggabungan dua atau lebih bank," jelas Dian.

Meski demikian, mekanisme merger maupun pemenuhan free float tetap harus mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku.

Ke depan, OJK akan terus mengevaluasi efektivitas program penguatan fundamental dan konsolidasi bank KBMI I secara berkala.

Baca Juga: Kelola Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), BSI Pastikan Likuiditas Tetap Solid

Regulator berharap langkah tersebut dapat menciptakan industri perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, serta mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×