kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fintech berharap modal minimum tak hambat inovasi


Kamis, 21 Juli 2016 / 20:47 WIB
Fintech berharap modal minimum tak hambat inovasi


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pelaku financial technology (fintech) harap-harap cemas menanti keluarnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait fintech. Pelaku usaha fintech berharapĀ  OJK dapat mengakomodir industri yang baru lahir ini melalui keberpihakan regulasi.

CEO Uangteman Aidil Zulkifli menyambut positif rencana OJK mempertimbangkan pembedaan aturan fintech antara skema peer to peer lending dengan direct lending. Sebagai pelaku fintech dengan skema direct lending, pihaknya melihat risiko peer to peer lending lebih besar. Dana yang dihimpun dari masyarakat ditampung melalui sebuah platform fintech dan disalurkan lagi kepada masyarakat. Skema pinjaman ini berisiko pada pemberi pinjaman.

"Kalau nanti ada kredit macet, siapa yang tanggung jawab? Apakah platform atau debitur?" ujar Aidil.

Untuk itu, lanjut Aidil, pelaku peer to peer lending harus mengedukasi kepada investor selaku pemberi pinjaman bahwa ada risiko yang ditanggung. Aidil mengapresiasi regulator menimbang aturan sesuai dengan bisnis dan risiko fintech.

Adapun terkait aturan modal minimum, Aidil berharap OJK tidak memukul rata batas minimal modal untuk semua fintech sebesar Rp 50 miliar. "OJK kembali lagi perlu menimbang bisnis dan risiko fintech yang tidak sama. Jangan sampai pemberlakukan modal minumum ini menghambat inovasi fintech," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×