kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fintech P2P lending Pendanaan jaga TWP di level 7%


Kamis, 10 Oktober 2019 / 21:41 WIB
Fintech P2P lending Pendanaan jaga TWP di level 7%
ILUSTRASI. maizal.walfajri@kontan.co.id-Anggota bertambah kantongi izin usaha penuh, AFPI : industri P2P lending makin kuat dan kredibel


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pendanaan Teknologi Nusa sebagai pemegang izin usaha fintech peer to peer lending KTA Kilat akan menjaga tingkat wanprestasi keberhasilan pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari di level 7%. Co-Founder dan Chief Executive Officer dari Pendanaan Dino Martin menilai level tersebut tidak jelek bagi perusahaan.

“Itu tidak jelek, karena angka itu jujur, sebab kita melayani untuk pinjaman konsumtif, paling tinggi risikonya. Jika kamu tau bagaimana bisnis ini, ini sangat berisiko tinggi. Kami layani yang tidak dilayani perbankan. Oleh sebab itu, fee atau interest rate-nya juga tinggi,” ujar Dino di Jakarta pada Kamis (10/10).

Baca Juga: Sudah 13 P2P lending kantongi izin, 50 entitas masih mengantre di OJK

Hingga saat ini, Pendanaan sudah menyalurkan pinjaman mencapai Rp 2,6 triliun. Kendati demikian, TWP Pendanaan di level 7%. Adapun jumlah peminjam aktif sudah mencapai lebih dari 118.000 rekening. Sedangkan lender Pendanaan merupakan satu super lender yang merupakan direct foreign investment.

Kendati demikian, Dino mengaku tetap melakukan mitigasi risiko. Mulai dari perkuat analisis risiko (risk engine). Selain itu, dengan tingkat TWP tersebut, Dino mengaku risk engine Pendanaan semakin handal melakukan analisis.

“Kemudian kita juga melakukan kerja sama dengan beberapa partner asuransi. Walapun TWP segitu, lender senang-senang saja. Bahkan mereka memuji pencapaian di angka 7% tersebut. Akan kami jaga di level 7% untuk kedepannya,” tutur Dino.

Sebenarnya Dino mengaku TWP yang dimiliki oleh Pendanaan bisa ditekan. Adapun caranya dengan melakukan write off. Namun, Dino enggan menempuh jalur ini. Bahkan, Ia menyatakan regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengetahui kondisi ini.

Baca Juga: Tingkat wanprestasi pinjaman fintech menanjak ke level 3,06%, ini kata OJK

Memang, pada 30 September 2019, OJK telah memberikan tanda izin usaha penuh bagi Pendanaan. Dino bilang dengan status berizin ini, Pendanaan bertekad untuk semakin meningkatkan kerjasama dengan institusi keuangan lainnya seperti Perbankan, Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi untuk mendorong pertumbuhan inklusi keuangan di Indonesia.

”Kami siap menjadi partner teknologi bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan konvensional dalam penyediaan teknologi penilaian kredit dan mesin analisa risiko untuk penyaluran kredit ultra mikro," Pungkas Dino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×