kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fintech P2P Lending Tak Bisa Langsung Lakukan Write Off, Begini Penjelasan OJK


Sabtu, 13 April 2024 / 09:00 WIB
Fintech P2P Lending Tak Bisa Langsung Lakukan Write Off, Begini Penjelasan OJK
ILUSTRASI. OJK menyatakan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending tidak dapat langsung melakukan write off.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending tidak dapat langsung melakukan write off. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal itu karena sumber dana pendanaan tidak berasal dari penyelenggara fintech P2P lending. 

Agusman menyebut pihak yang berhak untuk melakukan write off dalam penyelenggaraan fintech P2P lending adalah Pemberi Dana atau Lender.

"Dengan demikian, pengajuan atau proses write off pada fintech P2P lending bisa dilakukan jika terdapat persetujuan dari Pemberi Dana," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (3/4).

Baca Juga: OJK Ingatkan Bank Agar Selektif Memilih Fintech untuk Kredit Channeling

Selanjutnya sesuai dengan SEOJK 19/2023, Agusman menerangkan langkah perbaikan terhadap TKB90, di antaranya adalah Pemberi Dana melakukan hapus buku dan hapus tagih atas pendanaan macet.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bahwa proses write off tidak mudah untuk dilakukan karena banyak tahapan dan pertimbangan. 

Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan mengatakan tak banyak fintech lending yang melakukan write off.

"Butuh persetujuan dari lender dan harus dilaporkan juga ke OJK," katanya.

Baca Juga: OJK Ingatkan Bank Tak Asal Pilih Fintech Lending Dalam Skema Kredit Channeling

Berdasarkan SEOJK 19/2023, tercantum TKB dapat diperbaiki dalam hal Penerima Dana telah melakukan pembayaran secara penuh  atas seluruh Pendanaan yang diterima serta atas kewajiban pembayaran yang timbul dari Pendanaan tersebut. 

Selain itu, Pemberi Dana telah menerima pembayaran dari perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan atas klaim tanggungan dan/atau jaminan yang diajukan, serta Pemberi Dana telah melakukan hapus buku dan hapus tagih atas Pendanaan yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×