Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengantisipasi korupsi lewat penyelenggaraan sosialisasi penerapan skema Fraud Control System (FCS) di lingkungan perusahaan.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko IFG Life Eli Wijanti mengatakan, FCS merupakan langkah preventif pengendalian kecurangan yang dirancang secara spesifik dan terintegrasi untuk mencegah, menangkal, mendeteksi, dan merespons kecurangan.
Baca Juga: IFG Kembali Angkat Ari Wahyuni Jadi Komisaris Jamkrindo
"Pencegahan korupsi dan pencegahan terjadinya tindakan-tindakan yang mengarah ke fraud merupakan tanggung jawab setiap individu di dalam organisasi. Oleh karena itu, sebagai upaya membangun kesadaran yang menyeluruh untuk seluruh pegawai, IFG Life melaksanakan sosialisasi serta persiapan pelaksanaan FCS yang berkolaborasi dengan BPKP,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/2).
Eli menegaskan bahwa IFG Life sudah menerapkan langkah-langkah konkret untuk penerapan Good Corporate Governance (GCG), seperti kode etik, pakta integritas, sosialisasi anti-fraud secara berkala, dan sederet penegakan aturan lainnya.
Hal itu menunjukkan bahwa IFG Life berkomitmen dan proaktif untuk mengelola dan mengendalikan risiko kecurangan.
Baca Juga: IFG Life Perkirakan Klaim Kesehatan Masih Meningkat pada Tahun Ini
Selain itu, kata dia, IFG Life juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, strategi Anti Pencucian Uang – Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), dan telah membentuk Tim Pengelola Gratifikasi sebagai bentuk untuk mencegah risiko kecurangan.
“Sosialisasi FCS menjadi bagian awal dari tahapan pendampingan BPKP dalam mengimplementasikan sistem pengendalian kecurangan di IFG Life,” ujarnya.
Menurut Eli penerapan skema FCPS penting di tengah melemahnya indeks persepsi korupsi Indonesia yang dikeluarkan oleh Transparency International, yakni skor Indonesia pada 2022 mencapai angka 34 atau menyusut 4 poin dari 2021.
Baca Juga: Ekspansi Bisnis, IFG Life Luncurkan Produk IFG LifeCHANCE
Dia menerangkan hal tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari 180 negara di dunia dalam hal persepsi korupsi.
Sementara itu, Direktur Investigasi III BPKP Gumbira Budi Purnama menjelaskan sebanyak 2.110 kasus di 133 negara pada 2022, fraud telah menyebabkan kerugian senilai US$ 3,6 miliar. Rata-rata, setiap kasus fraud menyebabkan kerugian US$ 1,7 juta.
“Setiap organisasi atau institusi dapat menderita hilangnya potensi pendapatan hingga 5% akibat fraud setiap tahunnya,” katanya.
Gumbira menyampaikan beberapa kasus yang terungkap di dalam negeri juga menunjukkan tingginya risiko korupsi di Indonesia. Misalnya, banyak perusahaan asuransi yang mengalami masalah gagal bayar karena adanya fraud.
Baca Juga: IFG Life Berkolaborasi dengan BTN Beri Proteksi Asuransi Bagi Nasabah
Dia bilang modus dan faktor pendorongnya beragam, mulai dari penggunaan pengaruh dan tekanan dari politically exposed person, menyembunyikan korupsi di balik laporan keuangan, hingga business judgment tidak dengan itikad baik dan mengandung konflik kepentingan.
Eli mengatakan dampak dari pelaksanaan pelatihan kesadaran fraud bagi manajer dan karyawan perusahaan meningkatkan kemungkinan deteksi dan pelaporan sehingga fraud dapat dicegah lebih dini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News