Reporter: Cornelia Agata | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi yang berlanjut ke endemi, mengubah bisnis yang menerapkan metode hibrid. Yakni work from office (WFO) dan work from home (WFH) .
Tapi perubahan ini menemukan tantangan. Bagian hukum memerlukan regulasi khusus terutama pada tandatangan, materai, dan sebagainya. Tujuan regulasi tersebut agar keabsahan semua dokumen dapat diakui serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut COO DigiData dan TékenAja!, Rionald A. Soerjanto, penggunaan teknologi sebagai solusi pada proses hukum di Indonesia merupakan hal penting. Ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan.
Di industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat salah satu klaster, yakni regtech (teknologi regulasi), sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD).
Regtech memfasilitasi institusi keuangan dalam kepatuhan regulasi antipencucian uang. Sebagai contoh, e-KYC (electronic know your customer) atau yang lebih dipahami sebagai pengenalan pelanggan secara elektronik atau digital dengan melibatkan sistem. Dalam memilih dapat mempertimbangkan untuk memilih mitra yang merupakan bagian patform bersama.
Tandatangan digital dan e-materai yang akan membuat proses di industri hukum menjadi lebih mudah, aman dan hemat biaya. "Solusi ini apabila digunakan di suatu dokumen akan memiliki QR code terdaftar yang berfungsi untuk memverifikasi tandatangan dan e-materai yang digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan pada dokumen elektronik,” ujar Rionald.
Solusi teknologi tersebut mapat membantu pihak hukum dari berbagai macam industri. Seperti e-commerce, health-tech, edutech bahkan sampai ke insurtech.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News