kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Implementasi PSAK 117 Berat Diimplementasikan, Asuransi Kecil Paling Tertekan


Minggu, 03 Mei 2026 / 21:02 WIB
Implementasi PSAK 117 Berat Diimplementasikan, Asuransi Kecil Paling Tertekan
ILUSTRASI. OJK Catat Pertumbuhan Premi Asuransi Umum (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahun 2025 berbasis standar baru, yakni Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. 

Pengamat Asuransi sekaligus Anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahju Rohmanti mengatakan implementasi PSAK 117 memang cukup berat bagi perusahaan asuransi dengan size kecil. Meski sudah ada perpanjangan waktu, dia bilang sepertinya persiapan bagi perusahaan asuransi, termasuk yang memiliki size kecil, masih cukup menantang.

"Implementasi PSAK 117 membutuhkan modal penyiapan infrastrukturnya. Di tengah belum pulihnya industri asuransi, ditambah kewajiban peningkatan modal, rasanya untuk pelaksanaan wajib pada 30 Juni 2026 pasti berat," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (3/5/2026).

Baca Juga: Borrower Fintech Banyak Tak Bisa Dihubungi, Begini Strategi Samir Agar Tak Macet

Namun, Wahju berpendapat semestinya masing-masing perusahaan sudah memiliki solusi untuk mengatasi tantangan penerapan PSAK 117, karena kewajiban penggunaan metode tersebut sudah disampaikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Wahju mengatakan ada sejumlah tantangan utama yang dihadapi asuransi dalam mengimplementasikan PSAK 117. Dia menjelaskan tantangannya, yakni penyiapan infrastruktur yang membutuhkan modal besar, termasuk sistem otomasi dan kemampuan sumber daya manusia. 

Tantangan lainnya, yakni penyesuaian perusahaan asuransi untuk tidak bisa lagi menikmati seluruh premi yang diperoleh sebagai pendapatan. Hal itu bisa saja akan menurunkan volume laba dan rasio profitabilitas. 

"Meski demikian, dalam long run (jangka panjang), perusahaan asuransi bisa tumbuh lebih sehat dengan tanggung jawab pengelolaan aset dan liabilitas yang terukur," tuturnya.

Oleh karena itu, Wahju juga menyampaikan perlu adanya peran dari asosiasi untuk membantu anggota perusahaan asuransi, termasuk yang memiliki size kecil atau kondisi tertentu dalam mengimplementasikan PSAK 117.

Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan langkah penambahan waktu dilakukan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan, serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Kewajiban SLIK Mundur 2027, YOII Ungkap Tantangan dan Sebut Ada Kebutuhan

Agus menyebut bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi, perusahaan asuransi, reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.  

Dia menerangkan OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

"Penyesuaian itu dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).

Sejalan dengan hal tersebut, Agus menerangkan OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited, kemudian penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026. 

Agus mengatakan OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: RoE Bank Besar Bergerak Variatif di Kuartal I-2026, Ini Bank yang Paling Cuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×