Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Industri pembiayaan atau multifinance saat ini dihadapkan pada dua tantangan besar.
Menurunnya daya beli kelas menengah mendorong peningkatan kredit karena konsumen yang biasanya membeli dengan tunai kini memilih menggunakan fasilitas kredit.
Namun, potensi peningkatan Non Performing Finance (NPF) juga menjadi kekhawatiran, seiring dengan ketidakpastian ekonomi pasca perubahan kebijakan pemerintah.
Baca Juga: NPF Gross Paylater Perusahaan Pembiayaan Membaik per Juli 2024
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), NPF gross industri multifinance naik menjadi 2,75% pada Juli 2024, dibandingkan 2,69% pada Juli 2023. Sementara itu, NPF nett juga meningkat menjadi 0,84% dari 0,73% pada periode yang sama tahun lalu.
Corporate Communication Head PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) Dian Ariffahmi mengatakan, perusahaan melakukan berbagai strategi untuk menghadapi kondisi ekonomi yang dinamis. Salah satunya dengan selektif menyalurkan pembiayaan dan melakukan diversifikasi produk guna menjaga kualitas portofolio kredit.
"Profil risiko BFI Finance terkendali, dengan tingkat NPF bruto sebesar 1,47% dan neto 0,29% pada Juni 2024, lebih rendah dibandingkan tahun lalu,” jelas Dian, Jumat (13/9).
Baca Juga: OJK Tengah Memfinalisasi Penyusunan RPOJK Lembaga Pembiayaan
Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOMF) atau WOM Finance Cincin Lisa juga menyampaikan bahwa perusahaan melakukan pengelolaan piutang yang efektif dan meningkatkan layanan konsumen untuk menghadapi tantangan ini.
“Fleksibilitas dan inovasi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan penurunan daya beli,” ujar Cincin.
Hingga Juli 2024, WOM Finance berhasil menjaga NPF di level 2,1%.
Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), Ristiawan Suherman, menekankan pentingnya sistem penilaian risiko berbasis skoring untuk menjaga kualitas nasabah.
“Kami menerapkan risk-based pricing, yaitu penentuan suku bunga berdasarkan tingkat risiko nasabah, dan aktif mengingatkan nasabah melalui berbagai saluran untuk melakukan pembayaran angsuran,” ungkap Ristiawan.
Baca Juga: OJK Sebut Industri Multifinance Positif Antisipasi Dampak Perubahan Pemerintahan Baru
CNAF berhasil menurunkan NPF menjadi 1,22% hingga Agustus 2024, dan optimistis bisa menutup tahun ini dengan NPF di bawah 1%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini juga sedang memfinalisasi aturan terkait penggunaan teknologi di perusahaan pembiayaan, termasuk digitalisasi, keamanan, dan perlindungan data pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News