kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Ini alasan BI belum keluarkan aturan standarisasi QR Code


Senin, 24 September 2018 / 12:22 WIB
Ini alasan BI belum keluarkan aturan standarisasi QR Code
ILUSTRASI. QR Code JakOne Mobile dari Bank DKI


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan standarisasi QR Code saat ini masih dibahas oleh tim di Bank Indonesia (BI). Pembahasan terakhir ini adalah terkait pilot project dengan beberapa bank, perusahaan switching, asosiasi dan regulator.

Onny Widjanarko, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI bilang, aturan standarisasi QR code saat ini masih dalam tahap pilot project. “Baru mulai September 2018 ini pilotnya,” kata Onny kepada kontan.co.id, Senin (24/9).

Menurut BI, masih lamanya aturan standarisasi QR code ini keluar karena regulator ingin lebih hati hati dan cermat dalam membuat standardnya. Sehingga, standarisasi ini diharapkan bisa diterapkan ke semua sistem.

Nantinya dengan adanya QR Code, merchant tidak harus menggunakan mesin EDC, namun hanya dengan menggunakan QR Code dan ponsel. Merchant kecil juga akan memperoleh keuntungan dan kemudahan dengan aturan ini.

Punky Purnomo Wibowo, Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, adanya standarisasi QR code, akan terjadi interoperability dan interkoneksi.

“Sehingga antara satu media pembayaran ke media pembayaran lain bisa terhubung,” kata Punky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×