Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi dan reasuransi diramal akan menghadapi sejumlah tantangan pada tahun 2025 mendatang.
Dosen dan praktisi manajemen risiko sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman memprediksi pada tahun depan, ada tren penurunan kinerja di industri asuransi. Hal ini seiring dengan berbagai perubahan signifikan yang akan berdampak pada struktur perusahaan, permodalan, bisnis, dan operasional.
“Saya melihat industru asuransi dan reasuransi pada tahun 2025 nanti, akan cenderung menurun karena akan memasuki periode perubahan signifikan yang berdampak pada struktur perusahaan, permodalan, aspek bisnis, dan operasional,” kata Wahyudin kepada Kontan.co.id, Jumat (20/12).
Dia menyebutkan bahwa setidaknya ada sejumlah tantangan utama yang akan dihadapi industri asuransi pada tahun depan. Salah satu faktor yang paling menonjol yaitu, implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: AAJI Optimistis Nilai Investasi Asuransi Jiwa Terus Bertumbuh Tahun Depan
Tak hanya itu, Wahyudin bilang, tantangan lainnya juga datang dari proses pemisahan unit syariah dari perusahaan konvensional, dan peningkatan aksi akuisisi serta merger dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi pemisahan dan permodalan yang berlaku mulai tahun 2026. Kebijakan ini diprediksi akan mengurangi jumlah penyedia layanan asuransi konvensional dan syariah.
Lebih jauh lagi, Wahyudin menilai, berkurangnya jumlah perusahaan asuransi ini bisa mempengaruhi persaingan pasar, ketersediaan produk, serta pilihan nasabah.
Ia juga menuturkan, industri asuransi akan menghadapi tantangan dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Oleh sebab itu, Wahyudin menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan asuransi dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk meningkatkan kompetensi SDM di sektor ini.
Meski adanya tantang tersebut, Wahyudin juga melihat adanya peluang pertumbuhan bagi industri asuransi. Diantaranya seperti, regulasi dan program pemerintah di sektor asuransi yang dapat menjadi pendorong pertumbuhan, salah satunya melalui penerapan asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga (TPL) untuk kendaraan bermotor.
Selain itu, dia mengatakan bahwa meningkatnya minat masyarakat terhadap produk asuransi tradisional dan asuransi yang berhubungan dengan bencana, kargo, serta infrastruktur juga menjadi pendorong positif bagi industri ini.
“Saya melihat, minat masyarakat pada produk asuransi tradisional terus meningkat. Ditambah, terdapat potensi pertumbuhan dalam produk asuransi untuk bencana, cargo, dan infrastruktur seiring dengan proyek ketahanan pangan dan pembangunan nasional pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga: AAJI Optimistis Industri Asuransi Jiwa Masih Bisa Terus Bertumbuh
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan aset industri asuransi mencapai sebanyak Rp 1.133,58 triliun per Oktober 2024. Angka ini meningkat 2,98% secara year on year (YoY).
Adapun aset industri asuransi tersebut terdiri dari asuransi komersial yang mencapai Rp 914,03 triliun atau naik 4,31% YoY. Kemudian, asuransi non komersial, yang total asetnya mencapai sebanyak Rp 219,55 triliun atau menurun 2,20% YoY.
Selanjutnya: Resep Kue Natal Khas Swedia, Thumbprint Cookies Isi Ovomaltine yang Legit
Menarik Dibaca: Resep Kue Natal Khas Swedia, Thumbprint Cookies Isi Ovomaltine yang Legit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News