kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

Investree Tutup Pengajuan Tagihan, Bank Amar dan Bank Raya Masuk Daftar Penagih


Rabu, 18 Juni 2025 / 23:45 WIB
Investree Tutup Pengajuan Tagihan, Bank Amar dan Bank Raya Masuk Daftar Penagih
ILUSTRASI. Dalam situs resmi JTA Investree Doha, tampak terpampang foto Amir sebagai Chairman dan Adrian Gunadi sebagai CEO.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 23 Oktober 2024.

Menyusul pencabutan izin tersebut, Investree menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025 yang menghasilkan keputusan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi.

Baca Juga: OJK: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Masih Berada di Doha, Qatar

Sejak terbentuk, Tim Likuidasi Investree telah mengumumkan kepada masyarakat dan pihak berkepentingan agar segera mengajukan tagihan disertai bukti yang sah.

Masa pengajuan berlangsung selama 60 hari kalender, terhitung sejak 9 April hingga 8 Juni 2025.

Kini, proses pengajuan tagihan resmi ditutup. Dalam pengumuman di situs resmi Investree (https://investree.id/), Tim Likuidasi menyatakan bahwa batas waktu pengajuan tagihan telah berakhir per 8 Juni 2025.

Dalam daftar penagih yang masuk, tercatat sejumlah entitas berbadan hukum seperti PT Bank Raya Indonesia, PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Nusalaras Lestari, PT Citra International Underwriters, dan PT Bara Alam Utama.

Tim Likuidasi menegaskan, daftar tersebut hanya mencerminkan pihak yang telah mengajukan tagihan, dan belum merupakan pengakuan resmi bahwa tagihan tersebut sah sebagai piutang.

“Hasil verifikasi tagihan akan disampaikan pada kesempatan terpisah,” tulis Tim Likuidasi dalam pengumuman, Rabu (18/6).

Penagih yang merasa sudah mengajukan namun namanya tidak tercantum diminta menghubungi tim melalui email timlikuidasiirj@gmail.com.

Baca Juga: Lender Investree Berharap Dana Bisa Dikembalikan lewat Proses Likuidasi

Jejak Adrian Gunadi Masih di Qatar

Sementara itu, keberadaan Adrian Gunadi, mantan CEO Investree, perlahan mulai terungkap. Berdasarkan keterangan resmi OJK, Adrian saat ini diduga masih berada di Doha, Qatar.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, saat ini Adrian masih berada di Doha," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (4/6).

Agusman menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti upaya hukum terhadap Adrian, termasuk pemulangan ke Indonesia dan pengembalian dana milik lender. Adrian sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan telah dikenai red notice.

Adrian terakhir terlihat publik saat menghadiri ajang E1 Series Doha GP 2025 pada Februari lalu.

Baca Juga: Misteri Keberadaan Adrian Gunadi & Joint Venture Investree di Qatar, JTA Investree




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×