Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 23 Oktober 2024.
Menyusul pencabutan izin tersebut, Investree menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025 yang menghasilkan keputusan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi.
Baca Juga: OJK: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Masih Berada di Doha, Qatar
Sejak terbentuk, Tim Likuidasi Investree telah mengumumkan kepada masyarakat dan pihak berkepentingan agar segera mengajukan tagihan disertai bukti yang sah.
Masa pengajuan berlangsung selama 60 hari kalender, terhitung sejak 9 April hingga 8 Juni 2025.
Kini, proses pengajuan tagihan resmi ditutup. Dalam pengumuman di situs resmi Investree (https://investree.id/), Tim Likuidasi menyatakan bahwa batas waktu pengajuan tagihan telah berakhir per 8 Juni 2025.
Dalam daftar penagih yang masuk, tercatat sejumlah entitas berbadan hukum seperti PT Bank Raya Indonesia, PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Nusalaras Lestari, PT Citra International Underwriters, dan PT Bara Alam Utama.
Tim Likuidasi menegaskan, daftar tersebut hanya mencerminkan pihak yang telah mengajukan tagihan, dan belum merupakan pengakuan resmi bahwa tagihan tersebut sah sebagai piutang.
“Hasil verifikasi tagihan akan disampaikan pada kesempatan terpisah,” tulis Tim Likuidasi dalam pengumuman, Rabu (18/6).
Penagih yang merasa sudah mengajukan namun namanya tidak tercantum diminta menghubungi tim melalui email timlikuidasiirj@gmail.com.
Baca Juga: Lender Investree Berharap Dana Bisa Dikembalikan lewat Proses Likuidasi
Jejak Adrian Gunadi Masih di Qatar
Sementara itu, keberadaan Adrian Gunadi, mantan CEO Investree, perlahan mulai terungkap. Berdasarkan keterangan resmi OJK, Adrian saat ini diduga masih berada di Doha, Qatar.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, saat ini Adrian masih berada di Doha," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (4/6).
Agusman menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti upaya hukum terhadap Adrian, termasuk pemulangan ke Indonesia dan pengembalian dana milik lender. Adrian sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan telah dikenai red notice.
Adrian terakhir terlihat publik saat menghadiri ajang E1 Series Doha GP 2025 pada Februari lalu.
Baca Juga: Misteri Keberadaan Adrian Gunadi & Joint Venture Investree di Qatar, JTA Investree