kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.814.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 17.266   44,00   0,26%
  • IDX 7.072   -34,13   -0,48%
  • KOMPAS100 955   -6,68   -0,69%
  • LQ45 682   -4,42   -0,64%
  • ISSI 255   -2,37   -0,92%
  • IDX30 378   -0,88   -0,23%
  • IDXHIDIV20 463   -1,76   -0,38%
  • IDX80 107   -0,70   -0,65%
  • IDXV30 135   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 121   -0,66   -0,55%

Jasa Raharja Siapkan Santunan hingga Rp 90 Juta Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur


Selasa, 28 April 2026 / 19:03 WIB
Jasa Raharja Siapkan Santunan hingga Rp 90 Juta Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
ILUSTRASI. Kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Bekasi Timur (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Raharja menyiapkan santunan hingga Rp 90 juta bagi korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di Bekasi Timur.

Skema santunan tersebut terdiri dari santunan dasar Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta, serta tambahan Rp 40 juta dari Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Baca Juga: Superbank Perkuat GCG dan AI untuk Tekan Risiko Fraud di Era Digital

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh korban akan dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan korban dan memastikan proses penanganan berjalan cepat.

“Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).

Selain santunan bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp 20 juta.

Adapun Jasaraharja Putera memberikan tambahan jaminan hingga Rp 30 juta untuk korban luka.

Baca Juga: Bank Harap Proses Gadai Barang Hasil Kredit Dapat Tercatat di SLIK

Awaluddin menegaskan seluruh korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, tetap memperoleh perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” katanya.

Hingga saat ini, tercatat 15 korban meninggal dunia, dengan 10 jenazah masih dalam proses identifikasi di RS Polri Kramat Jati.

Selain itu, terdapat 79 korban luka-luka yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.

Untuk mempercepat proses penanganan, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan atau guarantee letter ke delapan rumah sakit yang menangani korban.

Sebagai tindak lanjut, Awaluddin juga meninjau langsung korban di RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur bersama Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (28/4), guna memastikan layanan medis berjalan optimal tanpa hambatan administratif.

Baca Juga: Saham Big Banks Menguat, Berpeluang Rebound Meski Tertekan Sentimen Global

Jasa Raharja turut berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan operator perkeretaapian untuk mempercepat penanganan korban.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutup Awaluddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×