Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan kebijakan pembaruan tarif impor pada Rabu (2/4).
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak terhadap berbagai sektor, tak terkecuali industri perasuransian, khususnya lini asuransi kredit perdagangan (Trade Credit Insurance/TCI).
Baca Juga: OJK Atur Pembagian Risiko di Asuransi Kredit Perdagangan
Pengamat asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), Wahyudin Rahman menilai, kebijakan tarif Trump bisa memicu ketegangan dagang dan memengaruhi sektor-sektor yang terhubung langsung dengan aktivitas ekspor-impor, seperti industri logistik dan manufaktur.
Dampaknya, lini TCI berpotensi terkena imbas. Menurut Wahyudin, kebijakan tersebut termasuk dalam kategori risiko politik (political risk) dalam skema TCI.
“Hal ini bisa meningkatkan proyeksi eksposur klaim, seiring naiknya risiko gagal bayar oleh buyer akibat harga barang yang menjadi lebih mahal, hingga potensi keterlambatan pembayaran karena meningkatnya fluktuasi pasar,” jelas Wahyudin kepada Kontan.co.id, Senin (7/4).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga bisa menekan permintaan polis TCI untuk buyer asal Amerika Serikat. Bahkan, perusahaan asuransi bisa menaikkan premi atau memberikan pengecualian (exclusion) khusus bagi buyer dari negara tersebut.
Namun begitu, Wahyudin menyebut dampak tersebut bersifat sementara, tergantung bagaimana kelanjutan dari kebijakan tersebut di tengah dinamika geopolitik dan perdagangan global.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum merasakan dampak signifikan dari kebijakan tarif Trump terhadap bisnis TCI.
Baca Juga: Punya Risiko Berbeda, Risk Sharing Asuransi Kredit Perdagangan Ditetapkan Minimum 10%
“Belum ada dampaknya. Karena kebijakan Trump cenderung berubah-ubah. Jadi, sementara ini kinerja TCI masih berjalan seperti biasa,” ujar Christian kepada Kontan, Kamis (10/4).
Berdasarkan laporan keuangan unaudited yang dipublikasikan di situs resmi perusahaan, Aswata mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 256,16 miliar per Februari 2025.
Sementara klaim yang telah dibayarkan hingga periode tersebut tercatat sebesar Rp 132,80 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News