Reporter: Ahmad Ghifari, Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan pihak yang keberatan dengan pemblokiran rekening efek untuk mengajukan pembukaan pemblokiran. Kejagung memblokir sejumlah rekening efek terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Saat ini sudah ada 800 sub rekening efek yang diblokir Kejagung untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan korupsi di Jiwasraya.
Baca Juga: Kejagung blokir sejumlah rekening AB, manajer investasi: Kami tak terdampak
Pemblokiran sejumlah rekening perusahaan sekuritas dan asuransi oleh Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan permasalahan sistemik yang serius dan menimbulkan keresahan masyarakat khususnya para nasabah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, saat ini sudah ada tujuh surat yang mengajukan keberatan terkait pemblokiran rekening efek tersebut.
"Dari tujuh yang mengajukan keberatan, masih dari milik pribadi. Sedangkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan asuransi, belum menerima informasi terkait keberatan pemblokiran tersebut," kata Hari di Jakarta, Kamis (13/2).
Apakah rekening efek yang diblokir bisa dibuka, Hari bilang harus melalui penelitian dari tim penyidik. Apakah rekening tersebut murni tidak melakukan transaksi jual beli saham terkait dugaan korupsi Jiwasraya.
Hari bilang, saat ini tidak ada jalan keluar selain blokir rekening karena untuk penelitian tim penyidik Kejaksaan Agung.
Kejagung belum bisa memastikan kapan rekening efek yang diblokir akan dibuka. Semuanya tergantung dari hasil tim penyidikan.
Baca Juga: AAJI: Pemblokiran rekening efek asuransi jiwa bisa bikin perusahaan kolaps
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengganggu industri asuransi jiwa.Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pemblokiran ini akan memukul perusahaan yang rekening efeknya terblokir.
"Asuransi jiwa kan banyak menempatkan dananya di saham, reksadana, MTN, obligasi, itu semua di pasar modal. Kalau itu diblokir, saat terjadi klaim satu dua, masih bisa dibayar, kalau sudah lebih dari itu, katakanlah jatuh tempo atau kontrak abis, itu akan ganggu. Perusahaan bisa collapse (runtuh)," ujar Togar kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/2).
Baca Juga: Rekening efek diblokir karena kasus Jiwasraya, WanaArtha Life kesulitan bayar klaim
Lebih jauh dampak dari ini akan membuat pemegang polis tidak memiliki kepastian. Kendati demikian, AAJI menghormati proses hukum yang ada. Lantaran Kejagung memiliki hak itu dan dilindungi Undang-undang.
"Usulan kami, verifikasi akun itu harus cepat, kalau udah ditelaah, diverifikasi, dan tidak ada kaitannya segera di lepas pemblokiran. Kalau begini timbulkan ketidakpastian, kalau ini perusahaan asing, investasi yang diinginkan pemerintah bisa dipertanyakan," kata Togar.
Ia mengingatkan pada akhirnya masyarakat pemegang polis yang akan dirugikan. Togar meminta Kejagung memperhatikan pemegang polis yang membutuhkan dana lalu mengajukan klaim.
Baca Juga: Rekening efek Kresna Asset Management dan Kresna Life diblokir? Ini kata OJK
"Bila ada yang butuh dana dan tidak bisa dicairkan, mereka harus cari dana lain. Pinjaman yang berbunga, katakanlah rentenir. Ini yang harus dilihat Kejagung," jelas Togar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News