kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

Kena sanksi, BTN yakin target DPK tetap tercapai


Selasa, 28 Maret 2017 / 13:44 WIB
Kena sanksi, BTN yakin target DPK tetap tercapai


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memastikan operasional bisnis tidak terganggu setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi. Sanksi tersebut berupa pelarangan kantor kas untuk membuka produk simpanan.

Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, setelah adanya sanksi dari OJK ini, pihaknya akan terus memperkuat kontrol internal.

“Saat ini manajemen melimpahkan wewenang pembukaan rekening dari kantor kas ke kantor dengan tingkat lebih tinggi,” ujar Maryono, akhir pekan lalu.

Menurut Maryono, saat ini pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat melakukan transaksi normal di BTN. Kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, akan tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apapun. Posisi kantor kas, lanjut Maryono, hanya sebagai tenaga pemasaran.

Lanjtu Maryono, sanksi OJK ini berlaku paling lama tiga bulan. Setelah sanksi ini, diperkirakan dana pihak ketiga (DPK) BTN masih bertumbuh sesuai target.

Dari data keuangan BTN menunjukkan, per 28 Februari 2017, DPK tumbuh 22,07% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 156,5 triliun. Kantor kas Bank BTN hanya menyumbang 10% terhadap DPK perseroan.

Untuk menanggulangi dampak dari sanksi ini, BTN tengah menggelar beberapa strategi penghimpunan DPK seperti melalui program SERBU BTN dan memoles layanan digital banking. BTN optimistis DPK tumbuh sesuai dengan Rancangan Bisnis Bank 2017 di level 22%-24%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×