Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum nasabah mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menelusuri aset pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya pasca-ditangkap pekan lalu. Penelusuran ini dinilai penting agar nasabah bisa kembali mendapatkan haknya sebagai anggota KSP Indosurya.
"Bareskrim harus serius menelusuri aset Henry lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi pengembalian hak-hak anggota KSP Indosurya," kata M. Ali Nurdin, kuasa Hukum 75 nasabah KSP Indosurya dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (1/3).
Sekadar informasi, Ali Nurdin merupakan kuasa hukum untuk 75 orang nasabah KSP Indosurya. Dari 75 orang itu, total kerugiannya mencapai sekitar Rp 350 miliar.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Buron
Ali mengatakan, pihaknya meminta penyidik transparan ketika melakukan penyitaan terhadap aset-aset Henry. Karena pada dasarnya aset yang disita dari Henry Surya itu merupakan milik nasabah KSP Indosurya.
Di samping itu, Ali Nurdin berpendapat bahwa tidak mungkin uang kerugian yang dialami korban sekitar Rp 15 triliun itu hanya dinikmati 3 orang. Ali menduga ada banyak orang yang menikmati dana KSP Indosurya dan terlibat dengan modus operandi investasi bodong itu.
"polisi harus terbuka soal penyitaan aset KSP Indosurya. Juga menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus itu," ujarnya.
Menurut Ali, nasabah sangat berharap betul penyidik profesional dalam kasus ini, sehingga uang nasabah yang dikuras Henry Surya melalui modus investasi bodong bisa dikembalikan kepada nasabah.
Baca Juga: Utang capai Rp 15 triliun, KSP Indosurya akan bayar cicilan mulai September
Ali meminta penyidik tidak terkecoh dengan tim Indosurya yang menggunakan skema PKPU dan kepailitan. Menurutnya, itu hanya siasat untuk menutupi investasi bodong yang dilakukan KSP Indosurya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menahan sejumlah petinggi KSP Indosurya usai melakukan penangkapan pada Jumat (25/2) lalu.
Ketiga pejabat yang telah berstatus tersangka itu adalah pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Baca Juga: Utang capai Rp 15 triliun, KSP Indosurya akan bayar cicilan mulai September
Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan KSP Indosurya ini polisi menyatakan menerima 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah daerah dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.
Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp 4,06 triliun. Sementara, total kerugian yang dialami 14.500 investor mencapai Rp 15,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News