Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Dalam rancangan perubahan POJK 41/2024, terdapat ketentuan tambahan yang menerangkan LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Hal tersebut tentu menjadi babak baru bagi industri LKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pada dasarnya, akses SLIK bagi LKM tergantung pada kesiapan infrastruktur dan kapasitas masing-masing LKM. Agusman mengatakan pemanfaatan data historis LKM dapat berdampak positif bagi industri.
Baca Juga: Persaingan BNPL Makin Ketat, Kredivo Andalkan Credit Scoring
"Pemanfaatan itu bertujuan agar LKM dapat meningkatkan analisis kelayakan calon debitur," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK menargetkan perubahan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM bisa diterbitkan pada kuartal IV-2026.
Sementara itu, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) membenarkan bahwa nantinya industri dapat mengakses SLIK sebagai tambahan analisis untuk mitigasi risiko dalam menyalurkan pinjaman.
Namun, Ketua Umum Aslindo Burhan mengatakan implementasinya nanti tidak bersifat wajib bagi industri, sehingga sifatnya masih sebagai unsur tambahan untuk analisis kelayakan pemberian pinjaman saja.
"Betul, belum diwajibkan. Kami baru diberi kesempatan untuk menjadi peserta SLIK," ujarnya kepada Kontan.
Lebih lanjut, Burhan menyampaikan ada sejumlah faktor LKM belum diwajibkan dalam menerapkan SLIK. Dia bilang salah satu faktornya, yakni infrastruktur yang dimiliki LKM belum memadai baik dari sisi komputerisasi, sistem aplikasi online, sistem informasi teknologi, serta jaringan internet yang belum semuanya terkoneksi dengan baik.
"Ditambah, sumber daya manusia belum siap khusus untuk pelaporan, serta parameter kolektibilitas harus disesuaikan yang mana saat ini masih di kolektibilitas 3," tuturnya.
Apabila SLIK sudah diterapkan, Burhan menilai hal itu akan sangat membantu bagi LKM untuk mengetahui data awal calon debitur atau analisis kredit. Dengan demikian, dapat mengurangi risiko kredit bagi industri LKM.
Baca Juga: Fitch Beri Rating AAA untuk Obligasi dan Sukuk Pegadaian Rp 5,61 Triliun
Asal tahu saja, dalam Pasal 101 di rancangan perubahan POJK 41/2024, tertuang dua ayat tambahan yang menerangkan bahwa LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Dalam hal ditemukan data historis calon nasabah dari SLIK yang memiliki nilai piutang nonlancar yang tidak material, masih memiliki kemampuan bayar, dan masih sesuai risk appetite, LKM dapat mempertimbangkan nasabah untuk memperoleh penyaluran pinjaman atau pembiayaan.
Sebagai informasi, data OJK mencatat, aset industri LKM per Juni 2026 mencapai Rp 1,63 triliun, atau tumbuh 2,51% secara Year on Year (YoY). Sementara itu, penyaluran pinjaman LKM per Juni 2026 mencapai Rp 1,05 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














