kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

LPS: Draf aturan premi restrukturisasi perbankan sudah tahap final


Sabtu, 16 Juni 2018 / 15:26 WIB
LPS: Draf aturan premi restrukturisasi perbankan sudah tahap final
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut draf peraturan pemerintah (PP) premi restrukturisasi udah memasuki tahap akhir dan kemungkinan bisa rampung tahun ini.

Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, draf premi restrukturisasi tersebut masih berada di Kementerian Keuangan dan menunggu pembahasan lebih lanjut terkait besaran premi serta bagaimana memungut premi itu.

"Draf sudah tahap akhir dan bisa kemungkinan tahun ini selesai. Kami sedang mencari formula untuk memungut premi dari perbankan, dan bagaimana cara memungutnya. Serta menunggu waktu yang tepat untuk keluarkan draf tersebut," kata Halim ketika ditemui di acara Open House di Jakarta, Sabtu (16/6).

Sedangkan untuk besaran premi yang dipungut, belum ada keputusan bulat, karena LPS masih mempertimbangkan masukan dari pihak perbankan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI.

Dalam pertemuan di gedung DPR sebelumnya, perbankan meminta premi yang tidak memberatkan dan bahkan tidak perlu dinaikkan.

Rencananya, premi pungutan restrukturisasi ini digunakan sebagian sebagai penjamin simpanan atau dana pihak ketiga (DPK). Sedangkan, sisanya untuk restrukturisasi perbankan, yakni ketika perbankan bermasalah pendanaan yang tidak bisa ditangani oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) kemudian dialihkan ke LPS.

"Dana restrukturisasi untuk menutupi kerugian apabila bank akan diresolusi, ketika bank itu diserahkan dari OJK ke LPS atau istilahnya penanganannya dialihkan, " jelas Halim.

Menurutnya, premi restrukturisasi  tersebut dikhususkan untuk bank sistemik, yaitu bank yang mempunyai aset besar dan mempunyai hubungan dengan bank dan lembaga keuangan lain. Jadi, jika ada persoalan dengan bank tersebut, akan berdampak sistemik ke bank dan institusi lain.

"Bisa juga bank non sistemik, tapi harus dinyatakan gagal dulu baru diserahkan ke OJK kemudian ke LPS, " ungkapnya.

Dalam hal ini, LPS mempunyai beberapa usulan soal metode penyelamatan bank bermasalah, yaitu purchase and assumption (P&A), pembentukan bridge bank serta Penanaman Modal Sementara (PMS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×