kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 3,5%, Berlaku hingga Mei 2026


Kamis, 22 Januari 2026 / 19:19 WIB
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 3,5%, Berlaku hingga Mei 2026
ILUSTRASI. LPS memutuskan bunga penjaminan simpanan rupiah dan valas tak berubah.(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan pada periode reguler Januari 2026. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 19 Januari 2026.

Dalam penetapan tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50%, sementara tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan di level 2,00%. Adapun untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah tetap berada di level 6,00%.

Anggota Dewan Komisioner LPS Ferdinan D Purba menyampaikan, tingkat bunga penjaminan ini mulai berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Baca Juga: Emas Digital Makin Dilirik sebagai Solusi Inklusi Keuangan

"Namun demikian, LPS membuka ruang penyesuaian sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, maupun pasar keuangan," ungkap Ferdinan dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Pertama, tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah maupun valas masih berada dalam tren penurunan.

Kedua, jumlah simpanan perbankan tercatat tumbuh positif, seiring dengan kondisi likuiditas perbankan yang relatif longgar.

Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan dinilai tetap terjaga pada level yang aman. LPS juga menilai, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi, khususnya dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: BRI Finance Menilai Relaksasi DP 0% Jadi Stimulus Pasar Otomotif

"Dengan keputusan ini, LPS berharap stabilitas sistem perbankan tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah penyimpan dana di tengah dinamika ekonomi global dan domestik," imbuhnya.

Selanjutnya: K3 Dorong Kinerja dan Keberlanjutan, Polytama Resmi Buka Bulan K3 Nasional 2026

Menarik Dibaca: 5 Teh Alami yang Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi Anda, Mau Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×