kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.599   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.126   74,55   0,93%
  • KOMPAS100 1.121   15,16   1,37%
  • LQ45 780   8,00   1,04%
  • ISSI 292   2,87   0,99%
  • IDX30 407   3,03   0,75%
  • IDXHIDIV20 456   1,98   0,44%
  • IDX80 123   1,45   1,19%
  • IDXV30 132   1,56   1,20%
  • IDXQ30 128   0,65   0,51%

Marak Gadai Ilegal! OJK Temukan 230 Perusahaan Belum Berizin di Indonesia


Kamis, 16 Oktober 2025 / 04:33 WIB
Marak Gadai Ilegal! OJK Temukan 230 Perusahaan Belum Berizin di Indonesia
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyak perusahaan gadai ilegal yang beroperasi di Indonesia.?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyak perusahaan gadai ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), terdapat 230 perusahaan gadai ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, dan jumlah tersebut berpotensi terus meningkat.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengatakan angka tersebut masih bersifat dinamis.

"Angka dari PPGI itu sekitar 230 gadai ilegal. Angka itu memang bisa bergerak terus," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dorongan untuk Legalisasi Usaha Gadai

Adief menjelaskan, OJK sebenarnya mendorong agar perusahaan gadai ilegal segera mengajukan izin usaha agar berstatus legal. Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Dalam regulasi di UU P2SK, itu ada batas jatuh tempo (ajukan izin) hingga 12 Januari 2026," ujarnya.

Baca Juga: Tunggu Izin Terbit dari OJK, Pusat Gadai Indonesia Siap Ekspansi Nasional

Ia menambahkan, OJK akan terus mengingatkan pelaku usaha gadai ilegal untuk mengajukan izin dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, OJK juga tengah menyusun deregulasi modal minimum guna membantu perusahaan gadai berskala kecil agar dapat memenuhi persyaratan perizinan.

"Regulasi sekarang sekitar Rp 2 miliar modalnya. Nanti akan diregulasi, sehingga memberi kesempatan bagi perusahaan gadai ilegal," tuturnya.

Pengawasan Ketat dan Fokus pada Perlindungan Konsumen

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan gadai ilegal menjadi perhatian serius OJK.

Menurutnya, OJK bekerja sama dengan PPGI untuk mendorong perusahaan gadai ilegal agar segera mengurus legalitasnya.

"Jangan sampai masyarakat luas menjadi dirugikan, karena gadai yang tidak ada izinnya. Jadi, kalau sudah berizin, kami akan fokus agar mereka secara konsisten memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus melindungi konsumen," ujar Agusman.

Baca Juga: OJK: Peluang Pergadaian Swasta Ikuti Jejak Gadai Mas Nusantara Terbuka Lebar

Agusman juga menekankan bahwa perusahaan gadai ilegal berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini sejalan dengan fokus OJK yang menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.

Aturan Modal Minimum Perusahaan Gadai

Berdasarkan POJK Nomor 39 Tahun 2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ketentuan modal dan ekuitas sesuai cakupan wilayah usaha.

Modal disetor minimum:

  • Rp 2 miliar untuk lingkup kabupaten/kota
  • Rp 8 miliar untuk lingkup provinsi
  • Rp 100 miliar untuk lingkup nasional

Tonton: OJK Usulkan Program Penjaminan Polis Bisa untuk Penyelamatan Asuransi Bermasalah

Sementara itu, pada Pasal 194 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas minimum.

Ekuitas minimum:

  • Rp 1 miliar untuk kabupaten/kota
  • Rp 4 miliar untuk provinsi
  • Rp 50 miliar untuk nasional

Selain itu, perusahaan pergadaian wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%.

Selanjutnya: Prediksi IHSG Hari Ini (16/10) Setelah Turun 3 Hari Beruntun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×