Reporter: Ferry Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyak perusahaan gadai ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), terdapat 230 perusahaan gadai ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, dan jumlah tersebut berpotensi terus meningkat.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengatakan angka tersebut masih bersifat dinamis.
"Angka dari PPGI itu sekitar 230 gadai ilegal. Angka itu memang bisa bergerak terus," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Dorongan untuk Legalisasi Usaha Gadai
Adief menjelaskan, OJK sebenarnya mendorong agar perusahaan gadai ilegal segera mengajukan izin usaha agar berstatus legal. Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Dalam regulasi di UU P2SK, itu ada batas jatuh tempo (ajukan izin) hingga 12 Januari 2026," ujarnya.
Baca Juga: Tunggu Izin Terbit dari OJK, Pusat Gadai Indonesia Siap Ekspansi Nasional
Ia menambahkan, OJK akan terus mengingatkan pelaku usaha gadai ilegal untuk mengajukan izin dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, OJK juga tengah menyusun deregulasi modal minimum guna membantu perusahaan gadai berskala kecil agar dapat memenuhi persyaratan perizinan.
"Regulasi sekarang sekitar Rp 2 miliar modalnya. Nanti akan diregulasi, sehingga memberi kesempatan bagi perusahaan gadai ilegal," tuturnya.
Pengawasan Ketat dan Fokus pada Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa keberadaan perusahaan gadai ilegal menjadi perhatian serius OJK.
Menurutnya, OJK bekerja sama dengan PPGI untuk mendorong perusahaan gadai ilegal agar segera mengurus legalitasnya.
"Jangan sampai masyarakat luas menjadi dirugikan, karena gadai yang tidak ada izinnya. Jadi, kalau sudah berizin, kami akan fokus agar mereka secara konsisten memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus melindungi konsumen," ujar Agusman.
Baca Juga: OJK: Peluang Pergadaian Swasta Ikuti Jejak Gadai Mas Nusantara Terbuka Lebar
Agusman juga menekankan bahwa perusahaan gadai ilegal berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini sejalan dengan fokus OJK yang menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.