kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Marak Gadai Ilegal! OJK Temukan 230 Perusahaan Belum Berizin di Indonesia


Kamis, 16 Oktober 2025 / 04:33 WIB
Marak Gadai Ilegal! OJK Temukan 230 Perusahaan Belum Berizin di Indonesia
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyak perusahaan gadai ilegal yang beroperasi di Indonesia.?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berdasarkan POJK Nomor 39 Tahun 2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ketentuan modal dan ekuitas sesuai cakupan wilayah usaha.

Modal disetor minimum:

  • Rp 2 miliar untuk lingkup kabupaten/kota
  • Rp 8 miliar untuk lingkup provinsi
  • Rp 100 miliar untuk lingkup nasional

Tonton: OJK Usulkan Program Penjaminan Polis Bisa untuk Penyelamatan Asuransi Bermasalah

Sementara itu, pada Pasal 194 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas minimum.

Ekuitas minimum:

  • Rp 1 miliar untuk kabupaten/kota
  • Rp 4 miliar untuk provinsi
  • Rp 50 miliar untuk nasional

Selain itu, perusahaan pergadaian wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%.

Selanjutnya: Prediksi IHSG Hari Ini (16/10) Setelah Turun 3 Hari Beruntun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×