kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Marak Gadai Ilegal! OJK Temukan 230 Perusahaan Belum Berizin di Indonesia


Kamis, 16 Oktober 2025 / 04:33 WIB
Marak Gadai Ilegal! OJK Temukan 230 Perusahaan Belum Berizin di Indonesia
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyak perusahaan gadai ilegal yang beroperasi di Indonesia.?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berdasarkan POJK Nomor 39 Tahun 2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ketentuan modal dan ekuitas sesuai cakupan wilayah usaha.

Modal disetor minimum:

  • Rp 2 miliar untuk lingkup kabupaten/kota
  • Rp 8 miliar untuk lingkup provinsi
  • Rp 100 miliar untuk lingkup nasional

Tonton: OJK Usulkan Program Penjaminan Polis Bisa untuk Penyelamatan Asuransi Bermasalah

Sementara itu, pada Pasal 194 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas minimum.

Ekuitas minimum:

  • Rp 1 miliar untuk kabupaten/kota
  • Rp 4 miliar untuk provinsi
  • Rp 50 miliar untuk nasional

Selain itu, perusahaan pergadaian wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%.

Selanjutnya: Prediksi IHSG Hari Ini (16/10) Setelah Turun 3 Hari Beruntun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×