Reporter: Ferry Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berdasarkan POJK Nomor 39 Tahun 2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ketentuan modal dan ekuitas sesuai cakupan wilayah usaha.
Modal disetor minimum:
- Rp 2 miliar untuk lingkup kabupaten/kota
- Rp 8 miliar untuk lingkup provinsi
- Rp 100 miliar untuk lingkup nasional
Tonton: OJK Usulkan Program Penjaminan Polis Bisa untuk Penyelamatan Asuransi Bermasalah
Sementara itu, pada Pasal 194 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas minimum.
Ekuitas minimum:
- Rp 1 miliar untuk kabupaten/kota
- Rp 4 miliar untuk provinsi
- Rp 50 miliar untuk nasional
Selain itu, perusahaan pergadaian wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%.
Selanjutnya: Prediksi IHSG Hari Ini (16/10) Setelah Turun 3 Hari Beruntun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News