kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.844   -46,00   -0,26%
  • IDX 6.351   49,17   0,78%
  • KOMPAS100 830   6,38   0,77%
  • LQ45 632   4,76   0,76%
  • ISSI 220   3,00   1,38%
  • IDX30 353   2,50   0,71%
  • IDXHIDIV20 429   1,71   0,40%
  • IDX80 95   0,71   0,75%
  • IDXV30 118   0,95   0,81%
  • IDXQ30 112   0,62   0,55%

Marak Gadai Ilegal! OJK Temukan 230 Perusahaan Belum Berizin di Indonesia


Kamis, 16 Oktober 2025 / 04:33 WIB
Marak Gadai Ilegal! OJK Temukan 230 Perusahaan Belum Berizin di Indonesia
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyak perusahaan gadai ilegal yang beroperasi di Indonesia.?


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berdasarkan POJK Nomor 39 Tahun 2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ketentuan modal dan ekuitas sesuai cakupan wilayah usaha.

Modal disetor minimum:

  • Rp 2 miliar untuk lingkup kabupaten/kota
  • Rp 8 miliar untuk lingkup provinsi
  • Rp 100 miliar untuk lingkup nasional

Tonton: OJK Usulkan Program Penjaminan Polis Bisa untuk Penyelamatan Asuransi Bermasalah

Sementara itu, pada Pasal 194 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas minimum.

Ekuitas minimum:

  • Rp 1 miliar untuk kabupaten/kota
  • Rp 4 miliar untuk provinsi
  • Rp 50 miliar untuk nasional

Selain itu, perusahaan pergadaian wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×