kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.714   -65,00   -0,37%
  • IDX 6.527   25,70   0,40%
  • KOMPAS100 847   5,14   0,61%
  • LQ45 642   3,52   0,55%
  • ISSI 229   -0,12   -0,05%
  • IDX30 359   2,54   0,71%
  • IDXHIDIV20 436   3,39   0,78%
  • IDX80 97   0,55   0,57%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   0,80   0,71%

OJK Umumkan Kebijakan Perlakuan Khusus Untuk Kredit Korban Bencana di Sumatra


Kamis, 11 Desember 2025 / 11:28 WIB
OJK Umumkan Kebijakan Perlakuan Khusus Untuk Kredit Korban Bencana di Sumatra
ILUSTRASI. OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak ?bencana banjir di Sumatra. KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano, Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak tersebut.

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud mempengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi bilang pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Ia menjelaskan tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Baca Juga: AAJI: POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Berdampak Positif Bagi Industri Asuransi

Secara rinci, ia menyebutkan ada tiga perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana. 

Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Ketiga, Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak.

Secara jelas, Ismail bilang restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. 

“Untuk penyelenggara fintech P2P lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” ujar Ismail. 

Baca Juga: Ini Strategi Jamkrida Kaltim untuk Capai Target Penjaminan Rp 2,2 Triliun pada 2026

Sementara itu, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor.

“Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×