Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atawa multifinance yang ingin mencari pendanaan dari luar negeri dalam bentuk utang valuta asing, kini wajib memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diakui Bank Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/20/PBI/2014.
Peringkat yang diwajibkan aturan soal penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri lembaga keuangan non bank ini adalah BB. Hal ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2015 dan dilakukan penuh pada 1 Januari 2016 mendatang.
Namun demikian, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, sampai saat ini, belum semua multifinance yang memperoleh pemeringkatan. “Yang besar-besar sudah. Tetapi yang kecil-kecil ada juga yang belum,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Menurut Firdaus, saat ini, utang valas multifinance mencapai 40% dari total pendanaan. Bisa jadi keunggulan utang valas ini lantaran bunga kredit yang kompetitif, sehingga banyak dilirik pelaku industri. Namun, jangan sampai mengesampingkan prinsip kehati-hatian.
Ambil contoh ketika krisis keuangan tahun 1997. Karenanya, aturan ini sekaligus untuk memitigasi risiko terjadinya krisis keuangan karena risiko nilai tukar yang fluktuatif. Aturan ini dipercaya akan membuat multifinance lebih selektif dan berhati-hati dalam mengantongi valas.
Aturan mengenai prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri lembaga keuangan non bank juga mengatur rasio lindung nilai (hedging) 25% dan rasio likuiditas 70%. “Hedging ini sangat penting jika multifinance memiliki utang valas,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News