kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.495.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Mulai 31 Oktober, Bank Wajib Laporkan Strategi Anti-Fraud


Senin, 30 September 2024 / 12:16 WIB
Mulai 31 Oktober, Bank Wajib Laporkan Strategi Anti-Fraud
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya perbankan dalam menerapkan sistem kebijakan anti fraud. Sebab, industri perbankan rawan terjadinya fraud.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya perbankan dalam menerapkan  sistem kebijakan anti fraud. Sebab, industri perbankan rawan terjadinya fraud.

Mulai 31 Oktober 2024 mendatang, bank umum akan diwajibkan melaporkan strategi anti fraud sebagaimana Peraturan Ototitas Jasa Keuangan (POJK) No 12 tahun 2024 tentang Strategi Kebijakan Anti Fraud atau disebut POJK SAF LJK. 

Beleid ini merupakan penyempurnaan atas ketentuan anti fraud sebelumnya yaitu atas POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.

"Ini merupakan integrasi ketentuan OJK terkait penerapan strategi anti fraud yang telah berlaku di beberapa sektor jasa keuangan dan perluasan cakupan menjadi seluruh sektor jasa keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada Kontan, Senin (30/9).

Baca Juga: Suku Bunga BI dan The Fed Turun, OJK: Ini Jadi Keuntungan Perbankan

Dian bilang, POJK SAF LJK disusun dengan memperhatikan urgensi dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada korporasi di sektor swasta yang sebelumnya telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah diantaranya Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dan Surat Edaran KPK (SE KPK) No.19 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Industri Jasa Keuangan. 

"POJK SAF LJK ditujukan untuk meminimalisasi terjadinya fraud melalui penguatan pada sistem pengendalian internal LJK, yang sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan manajemen risiko pada LJK," ungkap Dian.

Lebih jauh, Dian menjelaskan, POJK ini mengatur mengenai beberapa hal yang wajib dimiliki LJK dalam menerapkan strategi anti fraud. Antara lain kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan strategi anti fraud dan laporan kejadian fraud dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK.

Kemudian kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai. 

Baca Juga: Menakar Dampak Pemangkasan Suku Bunga Acuan Terhadap Perbankan, Saham dan Rupiah

Serta kewajiban memiliki unit kerja atau fungsi yang bertugas menangan penerapan strategi anti fraud disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK. 

"Untuk pelaporan yang disampaikan oleh perbankan ke OJK, bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan strategi anti fraud setiap semester dan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan paling lambat tiga hari kerja setelah kejadian fraud dimaksud," jelas Dian.

Selanjutnya: Neo Golf Simulator Terbaik, Tawarkan Akurasi & Realisme Tak Tertandingi

Menarik Dibaca: Data PIHPS : Harga Pangan Hari Ini, Bawang, Telur, Daging Ayam dan Beras Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×