kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.683   7,00   0,04%
  • IDX 8.567   45,32   0,53%
  • KOMPAS100 1.187   7,36   0,62%
  • LQ45 861   3,86   0,45%
  • ISSI 302   3,11   1,04%
  • IDX30 444   0,74   0,17%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 134   0,97   0,73%
  • IDXV30 137   0,95   0,69%
  • IDXQ30 142   0,15   0,11%

OJK Akan Atur Pembatasan Pemasaran Produk Unitlink untuk KPPE 1, Ini Alasannya


Rabu, 26 November 2025 / 15:13 WIB
OJK Akan Atur Pembatasan Pemasaran Produk Unitlink untuk KPPE 1, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Foto: KONTAN/Ferry Saputra


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE). 

Jika menelaah berdasarkan dalam rancangan SEOJK Lini Usaha dan KPPE, tercantum perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam golongan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 pada 2028, dilarang untuk memasarkan beberapa produk. Salah satunya adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. 

Mengenai pembatasan pemasaran unitlink untuk KPPE 1, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan permodalan atau ketahanan dana menjadi alasan pembatasan tersebut.

Baca Juga: Ada Momen Nataru, Kinerja Asuransi Perjalanan Diproyeksikan Meningkat

Dia menyampaikan perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 memiliki ekuitas relatif lebih kecil, sehingga ketahanan finansial dan kapasitas untuk mengelola risiko lebih terbatas. 

"Produk seperti PAYDI atau unitlink termasuk produk kompleks, sehingga memerlukan pondasi keuangan lebih kuat dan manajemen risiko yang baik karena bersifat jangka panjang dan portofolio investasinya terpapar fluktuasi pasar," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (26/11/2025).

Ogi mengungkapkan pembatasan itu bertujuan agar perusahaan tetap dapat menjaga perlindungan konsumen sesuai kemampuan finansial dan manajerial yang dimiliki.

Lebih lanjut, Ogi menerangkan rancangan SEOJK itu disusun sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dia mengatakan akan terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam SEOJK tersebut.

Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Digital Bersama (YOII) Tumbuh 119% per Oktober 2025

"Rancangan SEOJK itu, antara lain mengatur mengenai klasifikasi lini usaha perusahaan asuransi dan asuransi syariah, serta pengelompokan dan batasan penyelenggara kegiatan usaha berdasarkan ekuitas," katanya.

Asal tahu saja, dalam rancangan SEOJK Lini Usaha dan KPPE, perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 perlu memiliki ekuitas sebesar Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun. Sementara itu, asuransi jiwa yang masuk dalam KPPE 2 pada 2028 dapat menyelenggarakan pemasaran seluruh produk asuransi. 

Selanjutnya: Kino Indonesia (KINO) Fokus Jaga Kinerja Melalui Efisiensi dan Produk Unggulan

Menarik Dibaca: Tayang 8 Januari, Film Suka Duka Tawa Rilis Official Trailer & Poster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×