kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.346   -11,00   -0,07%
  • IDX 6.732   -143,17   -2,08%
  • KOMPAS100 991   -10,79   -1,08%
  • LQ45 779   1,23   0,16%
  • ISSI 205   -3,86   -1,85%
  • IDX30 403   0,75   0,19%
  • IDXHIDIV20 485   2,35   0,49%
  • IDX80 113   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 118   0,36   0,31%
  • IDXQ30 133   0,43   0,32%

POJK 40/2024, Atur Mitigasi Risiko Pendanaan di Fintech Lending Lewat Asuransi Kredit


Jumat, 07 Februari 2025 / 07:30 WIB
POJK 40/2024, Atur Mitigasi Risiko Pendanaan di Fintech Lending Lewat Asuransi Kredit
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, POJK Nomor 40/2024 bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending. 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan POJK Nomor 40/2024 bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.

Ismail menyebut sejumlah poin penting tercantum dalam POJK tersebut, di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara fintech lending, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring.

Baca Juga: OJK Terbitkan 9 POJK Baru Terkait Lembaga Pembiayaan hingga Lembaga Keuangan Mikro

"Dengan demikian, diharapkan penyelenggara dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian, serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower)," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Jika ditelaah secara rinci, dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 juga tertuang pengaturan terkait mitigasi risiko pendanaan berupa asuransi kredit atau penjaminan kredit. Dalam Pasal 148 ayat (4) POJK tersebut, tercantum penyelenggara fintech lending yang memfasilitasi mitigasi risiko pendanaan dalam bentuk asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit, wajib menggunakan perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang memenuhi sejumlah ketentuan.

"Adapun ketentuannya, yaitu perusahaan asuransi atau lembaga penjamin telah mendapatkan izin usaha dari OJK, serta tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari OJK," bunyi Pasal 148 ayat (4) dalam POJK 40 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Pasal 148 ayat (5), menerangkan produk asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit yang digunakan penyelenggara fintech lending wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Adapun ketentuannya, seperti dapat menutup sebagian besar risiko yang terjadi dengan memperhatikan prinsip asuransi dan penjaminan yang berlaku umum dan wajar, didasari iktikad baik, dan dapat dilakukan klaim sejak kualitas pendanaan digolongkan diragukan/macet.

Selanjutnya, Pasal 148 ayat (6), menyebut jangka waktu pertanggungan asuransi kredit atau penjaminan kredit paling singkat sama dengan jangka waktu pendanaan. Dalam Pasal 148 ayat (7), apabila penyelenggara memfasilitasi mitigasi risiko pendanaan dalam bentuk asuransi kredit, dilarang menggunakan mekanisme asuransi yang membatasi nilai klaim asuransi sebesar persentase dari nilai premi.

Keterangan terkait penggunaan asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit juga tertuang dalam Pasal 228 ayat (1). Disebutkan, produk asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit yang telah difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending dalam rangka mitigasi risiko yang sudah berjalan pada saat POJK 40/2024 diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan berakhir.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini Daftar 97 Pinjol Legal Berizin OJK per Februari 2025

Meskipun tetap berlaku, OJK menerangkan dalam Pasal 228 ayat (2), dalam hal penyelenggara memfasilitasi produk asuransi kredit atau penjaminan kredit yang belum memenuhi ketentuan seperti dalam Pasal 148 ayat (5), ayat (6), dan/atau ayat (7), penyelenggara fintech lending perlu menyampaikan informasi kepada pengguna (lender dan borrower).

Adapun informasi yang disampaikan berupa nilai premi, kontribusi, dan/atau imbal jasa penjaminan. Selain itu, diinformasikan juga terkait risiko yang ditanggung, manfaat yang dijanjikan, dan klaim yang terkait dengan produk asuransi kredit atau penjaminan kredit.

Apabila terdapat perubahan terhadap asuransi yang digunakan baik nilai premi hingga klaim, penyelenggara perlu memastikan produk asuransi dan/atau penjaminan kredit yang dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (5), ayat (6), dan/atau ayat (7).

Sebagai informasi, POJK Nomor 40 Tahun 2024 mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 27 Desember 2024. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan produk asuransi khusus yang tengah dirancang untuk fintech lending masih dilakukan pendalaman dengan pihak terkait.

"Khususnya, pendalaman dengan industri perasuransian," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/1).

Lebih lanjut, Agusman menuturkan saat ini produk asuransi yang dapat digunakan untuk mitigasi risiko di industri fintech P2P lending adalah asuransi kredit. 

Selanjutnya: 50 Ucapan Hari Valentine 2025 yang Penuh Makna dan Lucu

Menarik Dibaca: Rekomendasi Drakor Episode Singkat Bisa Ditonton Seharian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×