kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

OJK Sebut Hanya Tinggal 1 Fintech P2P Lending yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman


Selasa, 23 Januari 2024 / 15:13 WIB
OJK Sebut Hanya Tinggal 1 Fintech P2P Lending yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman
ILUSTRASI. Peer to Peer (P2P) Landing. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini hanya tinggal 1 fintech peer to peer (P2P) lending yang belum melaksanakan aturan baru penurunan bunga. 

Adapun aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Sudah turun, tinggal 1 (fintech lending), turun terus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Selasa (23/1).

Sebelumnya, Agusman sempat menyebut ada 13 penyelenggara fintech P2P lending yang masih memberlakukan bunga di atas ketentuan. Dia mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika fintech P2P lending belum menurunkan bunga.

Baca Juga: YLKI Catat Pengaduan Pinjol Capai 180 Aduan Sepanjang Tahun 2023

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, kami akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (9/1).

Agusman mengatakan sanksi administratif terhadap penyelenggara fintech lending yang terbukti melanggar diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022. Adapun sanksi administratifnya berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Agusman menambahkan, OJK akan terus memantau dan evaluasi penetapan penurunan bunga dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan perkembangan industri fintech lending.

Sebagai informasi, aturan baru mengenai bunga maksimum pinjol bakal dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Januari 2024, pinjaman konsumtif turun menjadi 0,3% per hari, kemudian 1 Januari 2025 menjadi 0,2%, dan 0,1% di Januari 2026.

Sementara itu, untuk bunga sektor produktif dipangkas menjadi 0,1% mulai 1 Januari 2024 dan berikutnya diturunkan lagi menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×