Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok beleid yang mengatur rencana bisnis bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah. OJK sudah merilis draf surat edaran tentang rencana bisnis BPR untuk menjaring tanggapan dan masukan dari pelaku bisnis ini.
Dalam rancangan surat edaran tersebut, OJK membagi BPR dalam dua kelompok berdasarkan perbedaan kapasitas permodalan. Pembagiannya adalah BPR bermodal inti kurang dari Rp 50 miliar dan BPR bermodal inti paling sedikit Rp 50 miliar.
Dari pembedaan berdasarkan modal inti tersebut, OJK berharap setiap BPR dapat berkembang dan berkontribusi optimal menurut kelompok permodalannya.
Selanjutnya, rencana bisnis BPR yang nanti harus dilaporkan kepada otoritas terbagi dalam tiga bagian. Bagian pertama, rencana bisnis jangka pendek, dengan periode satu tahun. Selanjutnya bagian kedua meliputi rencana bisnis BPR jangka menengah, dengan termin waktu selama tiga tahun. Dan yang ketiga, strategi pengembangan BPR dalam jangka panjang atau selama lima tahun ke depan.
Rencana bisnis ini sendiri merupakan dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha BPR dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, rencana bisnis juga memuat strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang telah ditetapkan.
Lebih rinci disebutkan, rencana bisnis BPR paling sedikit mencakup, diantaranya adalah ringkasan eksekutif , strategi bisnis dan kebijakan, proyeksi laporan keuangan, target rasio-rasio tertentu lainnya, rencana penghimpunan dan penyaluran dana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News